Satpol PP Kecamatan Gambir Diduga Tutup Mata Atas Pedagang Kaos Kaki Jualan Diatas Trotoar

Sosial201 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  – Satpol PP Kecamatan Gambir tidak berdaya atas pedagang kaos kaki jualan di atas trotoar bikin semarwut dan mengganggu pejalan kaki serta masyarakat yang mau pulang kerja terganggu jalannya karena trotoar di gunakan untuk tempat jualan kaos kaki serta pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jati Baru, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat memberikan dampak negatif terutama bagi para pengguna jalan yang biasa melewati akses tersebut. Terlebih jalan itu menjadi akses para karyawan yang menggunakan  jasa transportasi kereta api.

Dan informasi tersebut, pada hari ini Senin 11 Nopember 2024 Tim Liputan Edisinews.id melakukan kroscek ke lokasi, dalam penelusurannya Tim mendapati adanya aktivitas pedagang kaos kaki dan beberapa pedagang PKL yang menjajakan dagangannya di atas trotoar jalan tersebut.

Baca Juga :  Polsek Kelapa Gading Bersama PPSU Bagikan Makanan untuk Pengungsi Banjir di Kampung Rawa Indah

Ditemui dilokasi seorang karyawan yang biasa menggunakan jalan tersebut sebagai akses untuk dirinya menggunakan jasa transportsi keret api.

“Saya biasa melewati jalan ini, dan jujur saja sebenarnya adanya pedagang kaos kaki ini saya sangat merasa terganggu,” ujar Heron. Senin sore, (11/11/2024).

Satpol PP Kecamatan Gambir Diduga Tutup Mata Atas Pedagang Kaos Kaki Jualan Diatas Trotoar. (Tim)

Diketahui dari berbagai sumber informasi bahwa aktivitas pedagang kaos kaki serta pedagang kaki lima ( PKL ) dilokasi tersebut. sudah berlangsung selama bertahun tahun, akan tertapi belum terlihat adanya tindakan dan penertiban yang dilakukan baik dari pihak Satpol PP Kecamatan Gambir serta Satpol PP Walikota Jakarta Pusat dan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya Tim Edisinews.id melakukan konfirmasi kepada manpol Satpol PP kecamatan Gambir malah hpnya diblokir, dan pihak-pihak terkait, namun belum ada yang memberikan komentar.

Baca Juga :  Satpol PP Kecamatan Kelapa Gading saat Penjangkauan PPKS, Dua Orang Terjaring

Sementara, para pedagang kaos kaki serta pedagang kaki lima PKL, jika mengacu  pada Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum sudah jelas aktivitas PKL dilokasi tersebut melanggar aturan.” tuturnya.

(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *