EDISINEWS.ID | JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat melaksanakan sosialisasi kawasan dilarang merokok. Kamis, (12/9/2024).
Dalam kegiatan tersebut para petugas menempelkan stiker bertuliskan “Kawasan Dilarang Merokok” dibeberapa tempat seperti aula, perpustakaan, kantin dan lantai 2 sekolah SD Sandika Kemayoran.
Kepala Satpol PP Kelurahan Kemayoran, Syahrudin mengatakan, pemasangan stiker larangan merokok dilakukan dalam penerapan dalam pengawasan dan penegakkan perda tentang kasawaan dilarang merokok.
“Kegiatan dengan pemasangan stiker larangan merokok ini sebagai bentuk pengawasan dan penegakkan sesuai Perda 2 Tahun 2005 dan Pergub 40 Tahun 2020 tentang kawasan dilarang merokok,” ujarnya.
Pemasangan stiker, sambungnya, dibeberapa tempat di sekolah Sandika dalam rangka penegakkan Perda dan pergub DKI Jakarta kawasan dilarang merokok.
“Dengan adanya stiker dilarang merokok diharapkan pihak sekolah Sandika dan orang tua murid yang sebagian merupakan perokok aktif sadar untuk tidak merokok di kawasan yang merupakan area publik,” imbuhnya
Seorang Wali Murid, Jessica (30) memberikan apresiasi terkait sosialisasi larangan merokok ini, dirinya mengatakan dengan adanya imbauan seperti ini dapat menjaga kesehatan anak-anak dari asap rokok.
“Saya mengapresiasi petugas satpol pp yang telah memasang stiker larangan merokok, sehingga murid-murid jadi aman dari asap rokok.” ucap salah satu orang tua murid yang sedang menunggu anaknya.
Penulis : Kiki