EDISINEWS.ID | JAKARTA – Satpol PP Kecamatan Gambir tidak berdaya atas pedagang kaos kaki jualan di atas trotoar bikin semarwut dan mengganggu pejalan kaki serta masyarakat yang mau pulang kerja terganggu jalannya karena trotoar di gunakan untuk tempat jualan kaos kaki serta pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jati Baru, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat memberikan dampak negatif terutama bagi para pengguna jalan yang biasa melewati akses tersebut. Terlebih jalan itu menjadi akses para karyawan yang menggunakan jasa transportasi kereta api.
Dan informasi tersebut, pada hari ini Senin 11 Nopember 2024 Tim Liputan Edisinews.id melakukan kroscek ke lokasi, dalam penelusurannya Tim mendapati adanya aktivitas pedagang kaos kaki dan beberapa pedagang PKL yang menjajakan dagangannya di atas trotoar jalan tersebut.
Ditemui dilokasi seorang karyawan yang biasa menggunakan jalan tersebut sebagai akses untuk dirinya menggunakan jasa transportsi keret api.
“Saya biasa melewati jalan ini, dan jujur saja sebenarnya adanya pedagang kaos kaki ini saya sangat merasa terganggu,” ujar Heron. Senin sore, (11/11/2024).

Diketahui dari berbagai sumber informasi bahwa aktivitas pedagang kaos kaki serta pedagang kaki lima ( PKL ) dilokasi tersebut. sudah berlangsung selama bertahun tahun, akan tertapi belum terlihat adanya tindakan dan penertiban yang dilakukan baik dari pihak Satpol PP Kecamatan Gambir serta Satpol PP Walikota Jakarta Pusat dan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya Tim Edisinews.id melakukan konfirmasi kepada manpol Satpol PP kecamatan Gambir malah hpnya diblokir, dan pihak-pihak terkait, namun belum ada yang memberikan komentar.
Sementara, para pedagang kaos kaki serta pedagang kaki lima PKL, jika mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum sudah jelas aktivitas PKL dilokasi tersebut melanggar aturan.” tuturnya.
(Tim)