Melalui Call Center 110, Polisi Gerak Cepat Tindaklanjuti Dugaan Kasus Penyekapan

Kriminal152 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID.| JAKARTA – Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan Polres Tanjung Priok bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui call center 110 pada Rabu malam, 16 April 2025. Laporan tersebut terkait dugaan kasus penyekapan yang dilakukan oleh penyalur tenaga kerja di Kawasan Muara Angke, Jakarta Utara.

Laporan pertama diterima dari masyarakat atas nama Bapak Luhut, yang menyampaikan bahwa anaknya tidak boleh pulang oleh pihak penyalur tenaga kerja di sekitar Pelabuhan Muara Angke. Dalam pengaduannya, pelapor menyebutkan bahwa anaknya awalnya dijanjikan pekerjaan di kapal ikan sebagai ABK Kapal, namun kemudian disuruh tinggal di rumah kontrakan dan diminta membayar uang sebesar Rp1.000.000 agar bisa keluar dari lokasi tersebut.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Remaja yang Mengakibatkan Satu Orang Tewas di Pintu Tol Kebon Nanas Jakarta Timur

“Anak saya dijanjikan kerja di kapal, tapi ternyata tidak langsung bekerja. Pelaku minta tebusan uang,” ujar Bapak Luhut dalam laporan yang tercatat dengan nomor 15980650.

Menanggapi laporan tersebut, Pawas IPTU Mashudi, bersama Tim gabungan dari Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan piket fungsi lainnya langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud, yakni kos-kosan milik Ibu Mona yang terletak di Jl. Blok Empang Gg. 10, RT 010 RW 022, Muara Angke, Jakarta Utara.

Setelah dilakukan pemeriksaan pada pukul 23.30 WIB, petugas menemukan dua orang korban, yakni Munthe Andika Permata dan Muhamad Rizky Haikal, yang ternyata telah berada di lokasi sejak Minggu, 13 April 2025. Keduanya diketahui mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook dan dijanjikan bekerja di kapal penangkap cumi. Mereka datang dari Cikarang Utara, Bekasi, menuju lokasi penyalur.

Baca Juga :  Diduga Mencuri Bensin, Dua Remaja Diamankan Unit Reskim Polsek Kemayoran

Namun, kenyataan yang mereka hadapi tidak sesuai. Pada Rabu sore, sekitar pukul 14.00 WIB, korban dikunci dari luar oleh seseorang bernama Arifin hingga pukul 16.00 WIB. Setelah dikurung, korban harus membayar Rp1.300.000 sebagai pengganti biaya transportasi, makan, dan penginapan jika ingin keluar dari tempat tersebut.

“Korban tidak diperbolehkan pulang jika tidak membayar uang pengganti tersebut,” terang AKP Hitler Napitupulu, S.H., M.H.

Petugas segera mengamankan korban beserta terduga pelaku ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Namun demikian, para korban memilih tidak melanjutkan ke proses hukum dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Hitler Napitupulu, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya tetap mengedepankan respon cepat terhadap laporan masyarakat, serta akan terus mengawasi kasus-kasus serupa agar tidak terulang.

Baca Juga :  Tim Presisi Polrestro Jakpus Bubarkan Kumpulan Remaja yang Hendak Tawuran di Kemayoran, 4 Remaja Diamankan

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan tepat. Tindakan seperti ini tidak bisa ditolelir, dan kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap penyalur tenaga kerja ABK Kapal secara ilegal,” tegas Kapolsek.

Penulis : Cardi Santoso

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *