EDISINEWS.ID, Batam – Kasus Dugaan Korupsi Sistem informasi manajemen Rumah Sakit Bp Batam ( SIMRS ) tahun anggaran 2020 sudah bertahun tahun di tangani oleh kejaksaan negeri Batam, hasilnya senyap tak berbunyi ( 17 / 07 / 2024 )
Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, salah satu orang yang diminta keterangan oleh kejaksaan negeri Batam, menyampaikan kepada media bahwa pada hari senen kemarin tanggal 16 juli 2024, saya pertanyakan kepada Kasi intel kejaksaan negeri Batam yang baru, melalui WhatsApp terbaca, namun tidak ada jawaban sama sekali.
Lanjut Ismail, yang kita pertanyakan bagaimana perkembangan dan kelanjutan kasus tersebut, sebab sudah bertahun tahun tidak ada kabar, sedangkan kasus tersebut dari lidik naik ke sidik, tentunya ada bukti permulaan yang cukup.
Saking lamanya untuk jabatan Kajari,Kasi intel dan Kasi pidsus sudah beberapa ganti orang, namun cukup kita sesalkan sebab jika memang tidak terbukti beranikah kejaksaan negeri Batam untuk menghentikan kasus tersebut.
Karena jika memang tidak ada perkembangan, kita akan berkirim surat kepada kejaksaan agung, agar kasus tersebut di supervisi, sebab kasus ini sudah lama, sedangkan kasus yang baru berjalan.
Sebagai mana kita ketahui, kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam anggaran tahun 2020, dimana proyek senilai Rp 1260.000.000, tanpa proses lelang, namun penunjukan langsung ( PL ), tentunya melanggar peraturan kepala LKPP no 10 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah ( Red )