EDISINEWS.ID, Batam – Bahwa pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2024 pukul 09.00 WIB bertempat Kantor Pemerintah Kota Batam telah dilaksanakan Kegiatan Penyerahan Uang Pengganti Hasil Lelang Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Korupsi a.n Terpidana Drs. Mohammad Nashihan, S.H., M.H oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Batam Kepada Pemerintah Kota Batam;
Hadir dalam acara tersebut yaitu :
1. Walikota Batam, H. Muhammad Rudi;
2. Kepala Bidang Pemulihan Aset Pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.KOM;
3. Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, Joko Yuhono, S.H., M.H.
4. Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H.;
5. Sekretaris Daerah Kota Batam, Drs. Jefridin Hamid, M.Pd;
6. Para Kepala Seksi di Lingkungan Kejaksaan Negeri Batam;
6. Pejabat struktural di lingkungan Pemko Batam.
Bahwa penyetoran uang pengganti ini adalah berasal dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang An. Terpidana DR. MOHAMMAD NASHIHAN, S.H., M.H. yaitu perkara Penyalahgunaan Dana Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Hari Tua bagi PNS dan Tenaga Harian lepas Pemerintah Kota Batam, yang melanggar :
– Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP; dan
– Pasal 3 Undang – Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2011 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 10/PID.SUS-TPK/2018/ PT PBR tanggal 11 Desember 2018 jo. 11/Pid.Sus-TPK/2018/PNn Tpg tanggal 5 September 2018, dengan amar putusan Pidana Penjara terhadap terpidana selama 10 Tahun dan 6 Bulan dan Denda Sejumlah Rp.600.000.000,- Subsidair 6 Bulan Kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp.54.900.000.000,- Subsidair pidana Penjara selama 5 tahun dan 6 Bulan.
Bahwa barang rampasan dari terpidana berhasil di lelang dengan harga Rp. Rp.4.804.861.000,- (empat miliar delapan ratus empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah), berdasarkan Surat Risalah Lelang KPKNL Yogyakarta Nomor : 380/09.05/2024-01 tanggal 30 Mei 2024 diketahui barang bukti perkara DR. MOHAMMAD NASHIHAN, S.H., M.H. terdiri dari aset antara lain berupa :
– Sebidang Tanah seluas 7.016 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Kemadang, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta beserta Sertipikat Hak Milik Nomor 741;
– Sebidang Tanah seluas 7.144 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Kemadang, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta beserta Sertipikat Hak Milik Nomor 742;
– Sebidang Tanah seluas 2.113 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Kemadang, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta beserta Sertipikat Hak Milik Nomor 745.
(3 Tanah Tersebut Dijual Dalam Satu Paket)
Hal ini merupakan bukti konkret dalam melaksanakan perintah Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa dalam menangani perkara tindak pidana korupsi Kejaksaan tidak hanya berfokus pada pertanggung jawaban pidana oleh pelaku (follow the suspect) namun juga harus mampu melacak,mengembalikan dan memulihkan hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh oleh para koruptor (follow the money) untuk dapat kembali kepada negara dan digunakan semaksimal mungkin untuk mendukung pembangunan nasional.
Kepala Kejakaaan Negeri Batam
I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H.(Sumber Kejari Batam )
Ismail