EDISINEWS.ID | BATAM – Beragam upaya Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Indonesia semakin cemerlang. Terlihat dari kolaborasi antara BNN RI dengan Satuan Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta BNN Provinsi Kepualauan Riau dalam mengungkap sindikat narkotika Internasional.
Menurut rilis tertulis BNN RI, pihaknya telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika internasional jaringan Malaysia dengan barang bukti 106 kg sabu dari tiga orang tersangka berkewarganegaraan India, pada Sabtu (13/7).
Diterangkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika melalui wilayah perairan Indonesia di Kepulauan Riau. Berdasarkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan patroli laut gabungan dan mengamankan sebuah kapal Legend Aquarius jenis LCT (landing craft transport) yang dicurigai membawa narkotika di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Rabu, (17/07/2024).
Kapal tersebut selanjutnya digiring petugas ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah tiba di pelabuhan dan dilakukan penggeledahan petugas menemukan sebanyak 106 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Petugas selanjutnya melakukan interogasi terhadap tiga Warga Negara India berinisial RM, SD, dan GV kemudian diketahui bahwa kapal tersebut berlayar dari Malaysia melalui perairan Indonesia untuk menuju ke Brisbane, Australia.
Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh petugas guna proses penyidikan lebih lanjut. Tiga orang tersangka WNA asal India tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
BNN RI berterima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah dan masyarakat yang telah mendukung dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pengungkapan kasus ini tidak hanya menyelamatkan 212.000 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menyelamatkan warga negara Indonesia dari tipu daya sindikat narkotika internasional.
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
(Biro Humas dan Protokol BNN RI)