Polres Metro Jakut Ungkap 19 Kasus Tindak Pidana Selama Operasi Nila Jaya 2025

Hukum/Kriminal101 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA — Polres Metro Jakarta Utara berhasil ungkap 19 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2025. Operasi yang berlangsung sejak 16 hingga 25 Juni 2025 ini merupakan upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Utara, Kamis 26 Juni 2025.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, dalam konferensi pers yang digelar Kamis 26 Juni 2025, menyampaikan bahwa total tersangka yang diamankan berjumlah 29 orang, seluruhnya laki-laki.

“Dari 29 tersangka tersebut, 9 orang berperan sebagai pengedar atau perantara, sementara 20 lainnya adalah pengguna,” ujar Kombes Pol Ahmad Fuady.

Barang bukti yang diamankan Sabu-sabu: 954,19 gram, Ekstasi: 5.067 butir, dan Tembakau sintetis: 6,98 gram.

Baca Juga :  Lanal Bintan dan Satgas Gabungan TNI AL Berhasil Amankan PMI Non Prosedural di Selat Riau

Kata Kapolres, jika seluruh barang bukti tersebut berhasil diedarkan, diperkirakan dapat merusak hingga 9.840 jiwa. Nilai total barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai hampir Rp 4,97 miliar.

Tidak hanya di Jakarta Utara, pengembangan kasus ini juga menjangkau wilayah lain. Salah satu pengungkapan signifikan dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, setelah tim narkoba Polres Metro Jakarta Utara menerima informasi adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Dari hasil pengembangan di Surabaya, kami berhasil mengamankan 5.067 butir ekstasi,” jelas Kapolres.

Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional yang jatuh pada 26 Juni ini menjadi momentum bagi aparat kepolisian untuk terus menunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Perdagangan Obat Terlarang di Kemayoran

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. Apabila ada informasi terkait peredaran atau penyalahgunaan narkotika, silakan laporkan ke Call Center 110,” imbau Kombes Pol Ahmad Fuady.

Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkotika.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Nugroho menjelaskan, barang bukti narkoba beserta satu orang pengedar ditangkap di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. “Pelaku menyimpan barang bukti di rumahnya, ditemukan narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 954,19 gram,” kata Prasetyo.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan Di first club Terhadap DJ Stevani Bisa di lakukan RJ walaupun ancaman Hukuman di atas 5 tahun, karena ada perdamaian

Penulis : Cardi S

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *