Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum/Kriminal

CIC Bongkar Mafia Solar: Ayong Kuasai Laut, Diduga Bekingi APH”

645
×

CIC Bongkar Mafia Solar: Ayong Kuasai Laut, Diduga Bekingi APH”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Edisinews.id, Jakarta- Dugaan praktik mafia solar ilegal kembali mencuat. Cecep Cahyana, Koordinator Corruption Investigation Committee (CIC) Pusat, dengan tegas menyebut adanya jaringan kuat yang melibatkan pengusaha lokal dan aparat, sehingga bisnis kotor ini berjalan mulus selama belasan tahun tanpa tersentuh hukum.

“Nama Ayong sudah belasan tahun bermain sebagai bandar solar ilegal. Ia punya empat kapal yang rutin melakukan distribusi solar tanpa izin di laut. Sementara Joni menguasai yang lebih berbahaya, ia disebut sebagai ‘orang dalam’ yang mengurus jalur ke oknum Aph,” ungkap Cecep, Selasa(16/9/2025).

Example 300x600

Menurut Cecep, peran mafia solar ini begitu rapi: Ayong menguasai mengurus jalur laut dan darat memastikan aparat tidak bergerak. Ayong, Karena itulah bisnis aman-aman saja bertahun-tahun,” tegasnya.

Baca Juga :  Pria Bawa Sabu Senilai Rp1 Miliar di Kap Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok

CIC menilai praktik solar ilegal ini jelas merugikan negara dengan Mereka tidak membayar pajak,negara dirugikan ratusan milyar rupiah per tahun. Pasalnya, solar subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil justru dijual bebas ke industri dengan harga tinggi.

Cecep menegaskan, mafia solar ilegal telah melanggar beberapa aturan hukum, di antaranya:

1. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga tanpa izin dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

2. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, bagi pihak yang turut menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

3. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) apabila terbukti ada keterlibatan aparat yang dengan sengaja membiarkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Cecep mendesak Kapolri dan KPK segera turun tangan membongkar praktik ini. “Kalau benar ada oknum aparat APH yang membekingi mafia solar, maka ini kejahatan besar yang harus dihentikan. Jangan sampai rakyat kecil terus dirampok melalui mereka dan oknum aparat yang bermain mata,” pungkasnya.

Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, terkait ada kegiatan sindikat Mafia solar yang di ungkap oleh rekan kita dari CIC, jika ada oknum yang membekingi, sama saja oknum tersebut penghianat, sebab bukan saja masyarakat di rugikan, negara juga dirugikan ucap nya

Baca Juga :  Janji Manis Food Tray Berujung Tipu-Tipu, Investor Cari Keadilan ke Pabrik Kompor

( Red )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *