Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum/Kriminal

Proyek Rp2,1 Miliar Pembangunan Laboratorium MTs Negeri 3 Batam Diduga Gunakan Material Ilegal

459
×

Proyek Rp2,1 Miliar Pembangunan Laboratorium MTs Negeri 3 Batam Diduga Gunakan Material Ilegal

Sebarkan artikel ini
Fhoto: sekolah mts negeri 3 sei lekop kota batam
Example 468x60

EDISINEWS.ID  | BATAM  – Proyek Kementerian Agama RI Kantor Wilayah Provinsi Kepri dalam pembangunan laboratorium di Sekolah MTs Negeri 3 Batam Kelurahan Sei Lekop Sagulung kini menuai sorotan publik. Kamis, (18/9).

Pasalnya, proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp 2,140.808.893.53 miliar diketahui sumber dana dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan no kontrak : PBJ-394/Ke.32.2/Ks.01.1/09/2025.

Example 300x600

Sementara dalam pelaksanaan di lapangan, dugaan kuat kontraktor menggunakan material tanah diduga hasil tambang galian ilegal yang beroperasi di Jalan Brigjen Katamso Tanjung Uncang.

Lebih jauh informasi yang diperoleh dilapangan, sumber menyebutkan kegiatan yang diduga tambang galian tanah ilegal itu milik Yanto alias Ahok.

“Untuk perizinan kegiatan bisa ditanyakan langsung ke Yanto selaku penanggung jawab di lapangan bang,” ungkapan singkat salah satu pekerja kepada media saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Diduga Bawa Sinte, Dua Pria Diamankan Tim Patroli Perintis Jaga Jakarta Polres Metro Jakarta Utara

Temuan ini menimbulkan dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan pihak-pihak tertentu dalam proyek yang seharusnya mendukung peningkatan mutu pendidikan tersebut.

Bukan hanya itu, temuan di lapangan memperlihatkan, puluhan lori hilir mudik mengangkut material tanah dari lokasi tambang dibawa dan dipakai dalam proyek tersebut.

Ridwan yang mengaku sebagai rekanan kontraktor proyek menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui asal usul tanah tersebut.

“Saya kurang tau tanah itu hasil dari tambang tanah ilegal atau tidak, mereka (penjual) mengakui bahwa tanah ini resmi ada izinnya,” ujar Ridwan kepada media saat dikonfirmasi di lokasi proyek.

Bahkan Ridwan meyebut tanah itu dibeli dengan harga Rp 250 ribu per lori dan baru jalan 2 hari sekiranya sebanyak 110 lori.

Baca Juga :  Polemik Pagar Laut: Hiro Taime dan Soleman Ponto Minta Ketegasan Penegakan Hukum

Selain itu, sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait turut membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran. Indikasi penyalahgunaan anggaran semakin menguat setelah ditemukan adanya selisih harga material yang signifikan dibandingkan dengan harga pasaran.

Sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pelaku dapat terancam penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Dan juga Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Publik mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. Transparansi dan akuntabilitas anggaran pendidikan menjadi tuntutan utama agar dana miliaran rupiah yang bersumber dari negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Malaysia

Hingga berita ini diunggah, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada penanggung jawab tambang galian tanah yang diduga ilegal serta kontrakan proyek laboratorium maupun konsultan pengawas proyek.

( Red )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *