Polres Jakpus Ungkap Dua Pengedar Shabu 1 Ons

Hukum/Kriminal147 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap pengedar narkotika jenis shabu. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berinisial MS (31) dan AY (37) di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (2/3) sekitar pukul 17.00 WIB berdasarkan laporan dari keersahna masyarakat adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Senin (3/2)

“Dari hasil laporan masyarakat terkait adanya  transaksi narkoba. Yang kerap terjadi di wilayah tersebut maka kami tindak lanjuti dan dua pelaku  berinisial MS (31) dan AY (37) berhasil kami amankan,” ujarnya.

Baca Juga :  Akibat Lemahnya pengawasan Instansi Terkait Terhadap usaha Dunia Hiburan Malam, Pelanggaran Sering Terjadi

Susatyo menambahkan Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di kantong celana salah satu pelaku yaitu Shabu yang stelah di timbang seberat 100,7 gram atau satu ons.

Kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut di dapat dari  barang haram tersebut dari seseorang berinisial Boy, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Dari kedua tersangka kita dapati. Shabu seberat  100,7 gram yang dilakui juga oleh tersangka di dapat dari pelaku lain barang haram tersebut dari seseorang berinisial Boy, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utama dalam jaringan ini.

Baca Juga :  Polisi Grebek Toko Obat Berkedok Kosmetik di Kemayoran

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu tersangka lain yang terlibat. Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Tersangka Boy yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu kepada para pelaku masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan untuk ke kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Feri

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *