Polisi Dalami Kasus Judol Jaringan Kamboja yang Dibandari WNI

Hukum/Kriminal311 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  –  Polres metro Jakarta Barat menangkap delapan orang tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28) yang di sinyalir tergabung dalam sindikat jual beli rekening untuk Judol.

Kedelapan orang tersebut di tangkap aparat Kepolisian di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11).

Dari hasil interogasi dan pengembangan, diketahui delapan orang tersebut adalah sindikat jual beli rekening untuk Judi jaringan Online di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi mengatakan, dari pengakuan tersangka, mereka menampung sebanyak 4.324 rekening selama 30 bulan beroperasi sejak 2022.

Baca Juga :  Polsek Koja Ungkap Kasus Penemuan Janin di Koja, Dua Pelaku Diamankan

Mereka juga mengakui bahwa telah mengirimkan ribuan rekening ke bandar judi online di Kamboja.

“Pihak yang menerima ponsel (berisi M-Banking dan rekening) yang jumlahnya ribuan dan Nama Nama Tujuan dari Rekening tersebut adalah Martin, Henky, Jono, Semar Group, HO, Lim Manto, Linda, Lai dan Max yang merupakan WNI yang berada di Kamboja, dan disinyalir sebagai bandar Judi Online,” ungkapnya

Ia menambahkan, elama dua tahun dan enam bulan beroperasi, para tersangka ini telah bertransaksi sebanyak 1.081 kali dan dibuktikan dengan lembar resi pengiriman.

Pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim dua unit handphone dan masing-masing handphone berisi dua aplikasi ‘mobile banking.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Periksa 27 Orang Terkait Dugaan Korupsi Oknum Pimpinan KPK

“Kita menemukan bukti selama dua tahun dan enam bulan beroperasi, para tersangka ini berhasil bertransaksi sebanyak 1.081 kali dan dibuktikan dengan lembar resi pengiriman. Setiap resi terdapat  pengiriman dua unit handphone, dari masing-masing handphone berisi dua aplikasi ‘mobile banking. Jika masing-masing ponsel berisi dua aplikasi M banking, maka terdapat total 4.324 buku rekening bank yang dikumpulkan.” Pungkas syahdudi.

Pasal berlapis yakni pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar, Serta pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Akan menjerat para Tersangka

Baca Juga :  Investigasi Kaburnya 7 Tahanan Rutan Salemba, Anggota DPR RI Bentuk Panja 

Penulis : Feri

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *