Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum/Kriminal

Dirjen Bea dan Cukai Beserta Kementerian Keuangan kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal

671
×

Dirjen Bea dan Cukai Beserta Kementerian Keuangan kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Beragam cara bagi pelaku tindak kriminal dalam melancarkan aksinya. Tak terkecuali para pelaku penyelundupan rokok ilegal ini. Dimana demi memuluskan aksinya, para penyelundup rokok ilegal tersebut melakukan pengangkutan rokok ilegal nya dengan menggunakan mobil mewah jenis Alphard. Hal itu diupayakan untuk mengelabui kecurigaan para petugas di jalan.

Meski begitu, bak peribahasa sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Akal bulus pelaku penyelundupan rokok ilegal itu pun berhasil terungkap.

Example 300x600

Disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dirinya menjelaskan bahwa petugas bea cukai Kediri berhasil mengamankan 1 unit mobil Alphard yang diketahui berisi rokok ilegal.

Baca Juga :  PN Serang Gelar Sidang Perdana Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Dua WNA

“Biasanya kalau ngangkut (rokok ilegal) pakai mobil L300 atau ELF gitu ya mobil murah. Namun kita Waktu itu nangkep yang Alphard bawa rokok ilegal supaya tidak dicurigai,” ujar Nirwala dalam media briefing, Kamis (4/9/2025).

Masih dikatakan Nirwala, terdapat 5 modus yang digunakan dalam peredaran rokok ilegal di Indonesia. Mulai dari rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu dan pita cukai beras, yang kesemua itu dapat merugikan Negara.

“Modus lainnya yang kerap digunakan adalah salah personalisasi. Setiap pabrik golongan tertentu mendapat pita cukai dengan kode khusus atau personalisasi,” tambahnya.

Kasus Serupa Sebelumnya

Melansir DetikJateng, Sebelumnya Bea dan Cukai Semarang sempat memproses sebuah kasus distribusi rokok ilegal dengan modus baru. Kali ini pelaku memakai mobil mewah dalam aksinya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Malaysia

Kasus tersebut terjadi pada 20 September 2024 lalu, dan dibongkar tim Bea dan Cukai Semarang di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang.

Kemudian pada Senin (18/11) tersangka beserta barang bukti dalam penindakan distribusi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk diteruskan ke tahap penuntutan.

Dalam pengungkapan tersebut, pihak bea dan cukai berhasil menyita barang bukti sebanyak 380.800 batang hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai yang diperkirakan dapat merugikan negara hingga Rp 388.652.096, serta mengamankan salah seorang pelaku berinisial IHB.

Penulis : Feri

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *