Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum/Kriminal

Buntut Insiden Terlindasnya Affan oleh Rantis Brimob, Sidang Etik Polri Putuskan PTDH Kompol Kosmas

387
×

Buntut Insiden Terlindasnya Affan oleh Rantis Brimob, Sidang Etik Polri Putuskan PTDH Kompol Kosmas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Ketua Komisi Sidang Etik Kepolisian Republik Indonesia menjatuhkan sanksi kepada Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae, dengan Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (3/9/25).

Keputusan tersebut imbas dari insiden tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam kericuhan demonstrasi beberapa waktu lalu.

Example 300x600

Sebagai informasi, ada tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis brimob tersebut. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran, yakni kategori berat dan sedang.

Pelanggaran Kategori Berat Diantaranya

1. Bripka Rohmat (sopir rantis)

Baca Juga :  Beredar Belasan Nama Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Pemerasan DWP 2024

2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)

Sedangkan pelanggaran kategori sedang diberikan kepada yang berada pada posisi duduk di kursi penumpang belakang.

1. Aipda M Rohyani

2. Briptu Danang

3. Briptu Mardin

4. Baraka Jana Edi

5. Baraka Yohanes David.

Dalam sidang yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB tersebut, kompol Kosmas dihadirkan langsung.

Penulis : Feri

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *