Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum/Kriminal

Hasil Pemeriksaan Propam Polri, Tujuh Anggota Brimob yang Terlibat Tewasnya Driver Ojol Terbukti Langgar Kode Etik

452
×

Hasil Pemeriksaan Propam Polri, Tujuh Anggota Brimob yang Terlibat Tewasnya Driver Ojol Terbukti Langgar Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam menerapkan ketegasan terhadap anggota yang menyalahi prosedur atau melanggar kode etik telah kembali dibuktikan. Dimana, tindakan tegas kali ini diberikan kepada tujuh anggota brimob yang terlibat dalam tewasnya driver ojol, Affan Kurniawan (20) warga jalan semangka III RT 14 Kelurahan Jati Pulo Kecamatan Palmerah Jakarta Barat.

Dalam jumpa pers disampaikan dalam doorstop hasil pemeriksaan awal di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025) Provost Polri menegaskan komitmennya menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketujuh personel Brimob terkait insiden tabrakan yang menyebabkan meninggalnya Affan Kurniawan.

Example 300x600

Dankor Brimob Polri Komjen Pol Drs. Imam Widodo, M.Han menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa atas meninggalnya almarhum Affan dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan ketujuh anggotanya kepada Divpropam Mabes Polri.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

“Kami atas nama pribadi dan Bapak Dankor Brimob Polri turut berbelasungkawa dengan berpulangnya saudara Affan. Semoga beliau diampuni segala dosanya dan keluarganya diberikan kesabaran. Saya juga memohon maaf kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia. Untuk seluruh proses pemeriksaan anggota kami, kami serahkan sepenuhnya kepada Divpropam Mabes Polri,” ujarnya.

Sementara itu, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si. menegaskan pihaknya telah menahan tujuh personel Brimob yang diduga melanggar kode etik profesi kepolisian.

“Kami pastikan tujuh orang terduga sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. dari hasil gelar perkara awal, disepakati mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mulai hari ini, kami tetapkan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025,” tegasnya.

Baca Juga :  Polrestro Jakpus Ungkap Narkotika Jenis Sabu 26,7 Kg serta Obat Daftar G Jaringan Medan-Jakarta

Dirinya menyampaikan dalam proses pemeriksaan Polri melibatkan lembaga eksternal sebagai bentuk transparansi, termasuk Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM hingga proses pemeriksaan jadi setransparan mungkin dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

Di sisi lain Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP., mengapresiasi langkah cepat Polri menangani kasus ini dan juga transparan dalam melakukan pemeriksaan terhadap 7 anggota Brimob tersebut.

“Kami melihat langsung proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus selama 20 hari ini bertujuan untuk mempermudah proses investigasi. Kami juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar menyampaikannya langsung ke Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM,” terangnya.

Baca Juga :  Peredaran Narkoba Jenis Sabu Semakin Marak di Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu Sumut

Senada dengan itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi jalannya proses hukum agar sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan memastikan penanganan kasus ini mencerminkan rasa keadilan,” tutur Anam.

Sementara itu pihak propam sendiri akan terus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap tujuh personel Brimob yang terlibat. Pemeriksaan melibatkan saksi-saksi, bukti, serta keterangan dari pihak eksternal untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi.

Penulis : Feri

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *