Mengaku sebagai Wartawan, Para Pelaku Pemerasan di Tangsel Ditangkap Polisi

Kriminal17 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Sekelompok orang yang diduga melakukan pemerasan di Tangerang Selatan pada Kamis (22/5/2025) lalu akhirnya ditangkap polisi. Hal tersebut terungkap dari adanya laporan seseorang berinisial N yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai wartawan ini.

Dari laporan tersebut Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan pemerasan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary menjelaskan, menurut laporan korban N aksi pemerasan tersebut terjadi pada Kamis (22/5) sekitar pukul 17.04 WIB di Jalan Aria Putra Raya No 1, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Ade menjelaskan dimana sekira pukul 16.30 WIB korban dihampiri oleh seorang perempuan. Tidak hanya itu, korban juga sempat dirangkul dan diajak bicara oleh orang yang tak dikenalnya itu.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Metro Jakpus Ungkap Kasus Spesialis Jambret & Pelaku Oencabulan Anak

“Awal mula kejadian, saat korban berada di kantor atau di TKP sekitar pukul 16.30 WIB, tiba-tiba ada satu orang perempuan yang belum dikenal merangkul dan mengajak bicara korban,” ujarnya.

Kemudian korban mempersilakan orang tersebut bicara diruang kerjanya. Disela pembicaraan tersebut wanita yang diduga pelaku pemerasan itu mulai mengintimidasi serta mengancam korban dengan mempublikasikan perilaku korban. Terduga pelaku juga menawarkan korban untuk bernegosiasi dengan sejumlah uang.

“Takut dengan ancaman dari pelaku yang mengancam akan mempublikasikan korban. Akhirnya korban mentransfer uang sebesar 15 juta ke rekening pelaku yang sebelumnya pelaku meminta uang sebesar 130 juta,” ungkapnya.

Merasa tertekan dengan keadaan tersebut akhirnya korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Unit 2 Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Lagi Nongkrong Didepan Depot Air Isi Ulang, Pria di Johar Baru Dibacok Tetangganya

“Menindak lanjuti laporan korban akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan memeriksa saksi, dan olah TKP guna menemukan petunjuk dan ciri-ciri pelaku,” kata Ade Ary.

Lanjut Ade Ary mengatakan, dari olah TKP dan juga data yang didapat dari saksi, akhirnya pada Rabu (3/7/25) sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Lidi, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, tim berhasil mengamankan tersangka perempuan berinisial FFT (31).

Selanjutnya tim pun melakukan pengembangan lebih lanjut hingga berhasil menangkap tersangka lain berinisial KMB (57), PS (52), EIH (48), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24) dan RMH (31) di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada pukul 19.40 WIB.

Baca Juga :  Komitmen Berantas Perjudian, Tiga Marketing Judi Online Dibekuk Polisi

“Dari tersangka awal yang kita tangkap dan adakan pengembangan akhirnya komplotan lain pun bisa kita amankan samua,” urainya.

Dari hasil interogasi para pelaku diketahui modus yang dilakukan para pelaku dengan cara menuduh korban telah berbuat asusila di hotel, kemudian para pelaku meminta uang kepada korban dengan cara mentransfer agar informasi tersebut tidak dipublikasikan.

Ade Ary menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan atau Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Penulis : Feri

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *