Diduga Oknum Jaksa Terlibat Kasus investasi Bodong yang Dilakukan Oleh Isterinya, Uang Miliaran di Tilep

Kriminal222 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | BATAM   –

Seorang perempuan bernama Winta Oktavia di Kota Batam dijebloskan ke penjara, karena diduga melakukan tidak pidana penipuan terhadap sejumlah rekannya.

Korban penipuan yang dilakukan Winta ini ada belasan orang, dengan jumlah kerugian belasan miliar, bahkan salah satu korban ada yang sempat jual mobil hingga tanah karena tergiur dengan bujuk rayuan profit yang dijanjikannya.

Kepada para korban, pelaku mengaku main bisnis rokok, minuman beralkohol (mikol) dan lelang kapal dan dia mengaku bisnisnya itu legal dan mempunyai izin, namun kenyaataan bertolak belakang.

“Untuk meyakinkan kami dia selalu membawa-bawa nama isntansi aparat penegak hukum,” kata salah seorang korban bernama Ravi saat konferensi pers bersama kuasa hukumnya Masrur Amin, Selasa (4/6/2024) malam.

Baca Juga :  Kolaborasi BNN dan FPPI, Hadirkan "Dua Dunia" Sebagai Film Edukasi Pencegahan Narkoba

Dijelaskan Ravi, semua bukti-bukti dan perjanjian yang dilakukan antara dia bersama pelaku ada, namun sampai saat ini tidak iktikad baik pelaku untuk mengembalikan uang yang sudah diterimanya, maka dari itu kasusnya saat ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

“Pelaku ini adalah anak seorang tokoh di Tanjung Sengkuang dan istri seorang jaksa yang bertugas di Aceh. Dalam membujuk rayu korban agar mau investasi pelaku membawa nama-nama istansi penegak hukum,” ucapnya.

Masrur Amin selaku kuasa hukum korban mengatakan, persidangan kasus ini sudah berlangsung ke tahap pemeriksaan saksi korban di PN Batam. Namun dia menilai pada kasus ini kinerja dari penegak hukum dalam melakukan penyelidikan kurang maksimal.

Baca Juga :  Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pria Asal Batam Diringkus Satreskrim Polres Bintan

Pasalnya, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sudah ada disebutkan nama suami dari korban, yakni oknum seorang jaksa yang bertugas di Aceh berinisial MA.

“Sebelumnya oknum jaksa tersebut sudah di panggil oleh pengadilan, namun dia mangkir, kita berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dalam hal ini, semua orang sama dimata hukum,” kata Masrur Amin.

Disebutkannya, korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku jumlahnya banyak, kerugian mereka juga berbagai macam, khusus dari klien mengalami kerugian sekitar Rp 17 miliar.

“banyak korbannya, termaksud klien kami yang mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar. Sebelumnya klien kami ini menemui pelaku agar uangnya bisa dikembalikan, namun hanya dijanji-janjikan saja oleh pelaku. Mungkin karena suaminya adalah jaksa sehingga dia menantang untuk diproses secara hukum,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dituduh Terlibat Peredaran Narkoba, Tukang Pangkas Rambut Ditipu dan Diperas oleh Pria yang Mengaku Anggota Polisi

(Tim)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *