Penyelenggara FGD Adalah Pro Komunikasi Konsultan Media Yang di Pimpin Oleh Prasetyo Sudrajat

Nasional154 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID |JAKARTA – Anggota Dewan Pers, Tri Agung Kristianto, yang juga delaku ketua Komisi Pendidikan dan Pembangunan Profesi Pres mengatakan bahwa, pengaduan masyarakat terkait dengan pemberitaan negatif mengenai PKPU ke Dewan Pers nyaris tidak ada. Hal tersebut disampaikan Tri Agung Kristianto pada acara Forum Group Disscusion (FGD) dengan tema “Menyoal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU di Pengadilan Niaga” yang di laksanakan di Jl.KH. Wahid Hasyim, Gondangdia, Menteng Jakarta Pusat. Kamis (12/9/2024).

Berdasarkan penelusuran pemberitaan di pusat informasi Kompas dengan kata kunci PKPU dan Kepailitan, Tri Agung Kristianto menjelaskan jumlah pemberitaan terkait dengan PKPU dan Kepailitan misalnya terdapat 9 berita (tahun2022), 17 berita (tahun 2022) dan 2 berita (tahun 2023).

Baca Juga :  Sampaikan Laporan Keuangan TA 2023, BNN Harapkan Dukungan Penuh DPR RI dalam P4GN

“Harus diakui bahwa pemberitaan terkait dengan PKPU, kepailitan dan pengadilan niaga itu tidak menarik buat wartawan, kecuali yang menyangkut BUMN dan perusahaan yang ada kaitannya dengan publik,” jelas Tri.

Tri menilai pemberitaan tentang PKPU dan Kepailitan bagi wartawan dianggap sebagai pemberitaan yang bersifat privasi sehingga tidak menarik, kecuali ada kaitannya dengan kepentingan publik.

“Alasan hal mendasar adalah karena jurnalistik mengedepankan kebenaran jika mengacu pada kode etik jurnalistik dan bertanggungjawab kepada publik. Media yang baik harus melakukan cover both side atau keberimbangan,” jelas Tri.

Ditempat yang sama, Ketua Umum AKPI, Imran Nating, SH, MH mengaku tidak keberatan terhadap pemberitaan PKPU dan Kepailitan sepanjang pemberitaan tersebut berdasarkan fakta. Namun jika kepailitan dan PKPU itu dimanfaatkan untuk mengemplang itu tidak baik.

Baca Juga :  Komandan Lanal Bandung Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024

“Silahkan kami tidak keberatan ketika ada pemberitaan sekalipun itu negatif, tetapi itu fakta,” ungkapnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum, Syahdan Hutabarat,SH,MH menekankan kepada wartawan untuk menulis pemberitaan tentang PKPU dan Kepailitan dengan pengetahuan yang benar, karena akan berakibat fatal.

“Jika wartawan tidak terkoneksi dengan sumber pengetahuannya atau kurang memiliki pengetahuannya dengan benar, maka akan menyesatkan pembaca yang tidak tahu,” imbuhnya.

Diakuinya, dengan adanya pemberitaan media, dirasakan menyulitkan bagi kreditor dalam mengajukan PKPU yang pada akhirnya dilakukan voting.

“Ketika PKPU itu berhasil, sebenarnya bukan hanya menyelamatkan si debitor, tetapi juga menyelamatkan tenaga kerja dan pendapatan pajaknya serta pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya. (*/Maya)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *