Tim Presisi Polrestro Jakpus Bubarkan Kumpulan Remaja yang Hendak Tawuran di Kemayoran, 4 Remaja Diamankan

Kriminal294 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 4 (empat) remaja yang diduga akan melakukan tawuran di Jl. Kemayoran Gempol Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/2/2025) dini hari pukul 04.30 WIB.

Keempat remaja tersebut berinisial A (16) pelajaran, R (17) pengangguran, B (16) pelajar, F (16) pelajar. Saat diamankan, petugas menemukan sebilah pedang dan sebilah pedang sisir yang diduga akan digunakan dalam tawuran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa pihaknya telah meningkatkan patroli di lokasi rawan tawuran untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami menerjunkan Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakpus bersama patroli Polsek setiap hari di tempat rawan tawuran dan jam rawan tawuran, untuk memberikan rasa aman kepada warga,” ujar Kapolres pada Sabtu, (15/2/2025).

Baca Juga :  Iming-iming Dikasih Uang Jajan Rp. 20.000, Bocah 13 Tahun Diduga Dilecehkan Tetangganya
Foto : Barang Bukti yang Berhasil Diamankan. (Dede H).

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kriminal yang dapat merusak masa depan.

“Para orang tua agar menyampaikan kepada anak-anaknya untuk tidak keluar malam hari, tidak melakukan tawuran, serta menjauhi narkoba dan minuman keras. Berikan kegiatan yang positif untuk masa depan putra-putrinya,” tuturnya.

Berdasarkan laporan, Tim Patroli Perintis Presisi yang sedang melakukan patroli kewilayahan mendapati sekelompok remaja yang akan tawuran. Saat hendak diamankan, para pelaku mencoba membuang senjata tajam yang mereka bawa. Namun, petugas berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, keempat pelaku telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil Amankan 2 Orang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Situasi di lokasi kejadian saat ini sudah kondusif, dan Polres Metro Jakarta Pusat memastikan akan terus melakukan patroli intensif guna mencegah aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.

Penulis : Dede H

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *