EDISINEWS.ID | JAKARTA – Polisi kembali mengamankan sejumlah pemuda yang diduga melakukan tawuran di jalan Kramat Raya Senen. Jakarta Pusat pada Minggu pagi (13/7/25).
Kesembilan pelaku tawuran tersebut diketahui berinisial MR (16), HH (32), A (21), DA (19), MF (21), REP (21), NA (32), MJ (18) dan MS (23). Masing-masing dari kesembilan pelaku memiliki profesi sebagai pedagang, pekerja swasta, ojek online, juru parkir, hingga masih ada yang berstatus sebagai pelajar.
Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander pada Minggu (13/7/25) mengatakan, para pelaku tawuran itu diamankan pada saat tim patroli polres jakarta pusat melakukan patroli rutin pukul 05.30 WIB.
Dimana anggota yang saat itu sedang melakukan patroli melihat aksi tawuran yang terjadi diwilayah tersebut dan langsung membubarkan. Tak hanya itu, anggota patroli ini juga melakukan pengejaran terhadap para pelaku, hingga pada akhirnya kesembilan pelaku tawuran pun tertangkap.
“Saat tim patroli mengadakan patroli rutin untuk antisipasi kriminalitas dijalan, kita dapati sekelompok anak muda sedang tawuran.
Melihat hal tersebut kita langsung bubarkan dan lakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan sembilan Pelaku berikut barang bukti,” ujarnya.
Lanjut William menjelaskan, kesembilan pelaku beserta barang bukti berupa 3 buah senjata tajam (Sajam) jenis celurit, dan 3 unit sepeda motor selanjutnya diserahkan ke Polsek Senen untuk diproses lebih lanjut.
“Kesembilan pelaku juga barang bukti kita serahkan ke Polsek Senen jakarta pusat guna penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Di lain sisi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kembali menegaskan, bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku yang meresahkan masyarakat. Pihaknya (Polres Metro Jakrta Pusat) akan terus melakukan patroli rutin untuk menekan aksi tawuran, geng motor dan kejahatan jalanan lainnya.
“Kita selalu lakukan patroli rutin untuk antisipasi dan menekan aksi tawuran, geng motor dan kejahatan jalanan lain,” ujarnya.
Susatyo mengimbau bagi para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama saat keluar rumah pada malam hari.
“Kepada semua orang tua harap lebih intens lagi menjaga anak-anaknya agar tidak terlibat tawuran, terutama pada malam hari agar selalu dipantau anak-anaknya,” pungkasnya.
Kesembilan pelaku tawran tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis : Feri