Polisi Pastikan Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap Anak Kandung di Tangsel Tidak Alami Gangguan Kejiwaan

Kriminal185 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  –  Setelah resmi dinyatakan sebagai tersangka, terduga pelaku pelecehan seksual R (22) di Tangerang Selatan melakukan pemeriksaan gangguan kejiwaan.

Dalam hasil pemeriksaan tersebut polisi menyatakan bahwa terduga pelaku R (22) yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 5 tahun ini tidak mengalami gangguan pada kejiwaannya.

Dilansir.dari berbagai sumber, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan hasil dari pemeriksaan yang melibatkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya dan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.

“Didapatkan hasil bahwa tidak terdapat gangguan kejiwaan ataupun psikologis terhadap tersangka R,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Ditpolairud berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Jaring Nelayan Muara Angke

Ade Safri menambahkan, pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan tersebut juga menggandeng psikolog maupun psikiatri dengan berbagai rangkaian pemeriksaan dengan hasil tersangka bisa dimintai pertanggungjawaban.

“Tersangka R dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial R (22) menyerahkan diri ke polisi setelah video dirinya viral di media sosial diduga melakukan pelecehan seksual atau perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan wanita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan dan kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Penulis : Ade P

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *