EDISINEWS.ID | JAKARTA TIMUR – Gerak Cepat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Cipinang menindaklanjuti laporan warga adanya,Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di RT. 04 RW.10 Cipinang, Kelurahan Cipinang, Jakarta Timur Senin tanggal 30 Desember 2024. ODGJ yang kehadirannya meresahkan masyarakat itu selanjutnya diserahkan ke petugas Sudin Sosial.
Kasatpol PP Kelurahan Cipinang, Jakarta Timur, Ngadimun mengatakan, kedatangan petugas Satpol PP ke lokasi karena ada laporan dari masyarakat yang resah.
“Dengan adanya ODGJ yang berkeliaran di lingkungan masyarakat,” katanya.
Ngadimun menambahkan untuk menghindari semakin meluasnya keresahan masyarakat, ODGJ tersebut langsung dievakuasi.
“Selanjutnya kami bawa ke Rumah Sakit Duren dan kami serahkan ke Sudin Sosial Jakarta Timur. Tujuannya selain ODGJ mendapatkan penanganan lebih lanjut juga diharapkan segera ditemukan oleh pihak keluarga yang kehilangan atau sedang mencarinya,” ungkapnya.
Dan Ngadimun, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika ada kejadian yang mengganggu.
“Supaya lingkungan masyarakat kembali kondusif dan aktivitas dapat kembali berjalan,” ucapnya.
Turut hadir juga Kasatpel Sosial Kecamatan Pulogadung, Kasie Kesra Kelurahan Cipinang, Puskesmas Pembantu Kelurahan Cipinang, Anggota Piket Satpol PP, Petugas Dinsos P3S, TNI-POLRI, Ketua RW.10 dan warga, RT 4, LMK serta tokoh masyarakat.
Penulis : Cardi Santoso