Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polri Hadiri Rapat Penting, Perkuat Perlindungan Nakes di Daerah Terpencil dan Rawan Konflik

507
×

Polri Hadiri Rapat Penting, Perkuat Perlindungan Nakes di Daerah Terpencil dan Rawan Konflik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan keamanan tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui Baharkam Polri, perwakilan kepolisian menghadiri rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Example 300x600

Pertemuan ini digelar pada Jumat, 12 September 2025, bertempat di Poltekkes Kemenkes Jakarta, diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Sumber Daya Manusia Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI.

Rapat ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya pada 28 Agustus 2025. Dalam diskusi kali ini berfokus pada penyusunan Perpres yang akan menjadi payung hukum bagi nakes, terutama yang bertugas di daerah terpencil, perbatasan, kepulauan, dan daerah rawan konflik.

Baca Juga :  Patroli Stasioner, Tim Patroli Perintis Jaga Jakarta Amankan Dua Remaja yang Diduga Membawa Sajam

Kehadiran perwakilan dari Baharkam Polri, termasuk Kabaharkam Polri Irjen Pol Karyoto, Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Pol M.H. Ritonga, dan Dirpamobvit Brigjen Pol Suhendri S.IK, menegaskan keseriusan Polri dalam isu ini.

Partisipasi Polri sangat krusial, mengingat Pasal 729 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Selain Polri, rapat ini juga dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kemenhan RI, Kemendagri, Komdigi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta Kementerian Pekerjaan Umum, Kementrian Kesehatan.

Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan upaya terpadu dari pemerintah untuk menciptakan landasan hukum yang komprehensif.

Baca Juga :  Pengelola Terminal Bus Kalideres Bersama Satpel Pertamanan Kalideres Rencanakan Penghijauan di Area Terminal

Diharapkan, Perpres yang nantinya akan disahkan dapat menjadi jaminan hukum yang kuat. Ini akan memungkinkan para nakes untuk menjalankan tugas mulia mereka tanpa rasa khawatir, bahkan di lingkungan yang paling menantang.

Dengan perlindungan yang memadai, pelayanan kesehatan di daerah-daerah sulit akan dapat berjalan lebih optimal, demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

Penulis : Cardi S

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *