Polda Metro Jaya kembali Meringkus 3 Pengedar Sabu di Tanggerang

Hukum/Kriminal64 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Sepertinya ketegasan polisi dalam memerangi peredaran gelap narkotika hingga pada tahap pemberantasannya belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi beberapa para pelaku pengedar narkoba yang masih berada diluar sana.

Hal itu diketahui dari peredaran narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh 3 (tiga) orang masing-masing berinisial S (42), J (37), dan R (37). Meski begitu, ketiganya telah berhasil diamankan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Kawasan mall BSD Tanggerang.

“Penangkapan dilakukan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ di kawasan mal di BSD, Kabupaten Tangerang, dan di sebuah apartemen yang terletak di Cisauk, Tangerang Selatan” ujar Kanit 2 Subdit 3, Kompol Deny Simanjuntak, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/7/25).

Baca Juga :  Narkoba di Tengah lautan dapat di Tangkap, Narkoba di depan mata Terbiarkan inilah negara+62

Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3 Kg.

Deni menjelaskan, penangkapan para tersangka tersebut berdasarkan laporan dari warga yang melihat adanya gelagat mencurigakan di lobi apartemen BSD, dari laporan tersebut pihaknya melakukan pemantauan hingga akhirnya menangkap 1 tersangka.

“Setelah melakukan pemantauan sejak 8 Juli 2025, Subdit 3 mengamankan dua pelaku yakni S dan J sehari setelahnya pada Rabu (9/7) sekitar pukul 14.00 WIB,” lanjutnya.

Dari penangkapan dua tersangka tersebut polisi mendapatkan satu paket berisi Sabu yang akan dijual oleh kedua tersangka.

Dalam pengembangan, dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, pada akhirnya mengarah ke salah satu tersangka lain yaitu R yang di ketahui menyimpan Saabu di tempat tinggalnya di apartemen Tanggerang Selatan.

Baca Juga :  Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang

“Pengembangan kasus kemudian mengarah ke pelaku ketiga, R yang diketahui menyimpan sabu di tempat tinggalnya di sebuah apartemen di kawasan Tangerang Selatan,” ungkapnya.

Dari pengembangan dan juga pengintaian, pihak kepolisian terhadap tersangka R pada Rabu (9/7) sekitar pukul 11.30 WIB,

“Polisi mengamankan R dilokasi tersebut bersama dua paket sabu lainnya yang masing-masing seberat lebih dari satu kilogram,” jelas Deni.

Sampai berita ini diturunkan ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Penulis : Feri

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *