Kuasa Hukum Nancy Yuliana Sanjoto, S.H Menduga Ada Apa Dengan GSM? Bebankan Dana Funder Rp.12,8 Miliar Terhadap Karyawan

Hukum41 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Semenjak April 2024 ‘RWR’ seorang Karyawan sales perusahaan pengadaan Alkes ternama yang berkantor di Jakarta mengalami ketidakjelasan status dimana Masih bekerja tapi tidak menerima gaji kalaupun sudah di pecat tapi tidak ada SURAT PHK.

‘RWR’ pun dilaporkan ke Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri oleh ‘EW’ yang merupakan salah seorang founder (pendana) dengan berkas LP/B/13/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 9 Januari 2025 pukul 14.00 wib atas dasar perkara Dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang terjadi sejak tahun 2022 sd 2023.

Pengacara Nancy Yuliana Sanjoto S.H., selaku kuasa hukum ‘RWR’ mengatakan dirinya mendampingi klien telah memberikan klarifikasi pada 3 Maret 2025 terkait pelaporan tersebut. demikian ujarnya saat jumpa pers pada hari Minggu 28 September 2025.

Ungkapnya bahwa perusahaan alkes GSM, bagian dari Grup perusahaan B yang berkantor di Jakarta Pusat. yang mana bergerak di bidang pengadaan alkes (alat kesehatan).

Baca Juga :  Saat Hendak Meliput di Bangunan Simpang Lima Semper Diusir Penyelenggara

“Yang mana tuduhan dana Funder digelapkan oleh ‘RWR. Yang mestinya untuk proyek Alkes, namun faktanya pembayaran untuk ke owner atau boss nya, atau ke rekan sesamanya yang mana memiliki hutang piutang ke pihak owner yaitu MH yang mana dia memberikan pinjaman dengan bunga sebesar 50 persen (50%) untuk tiap pinjaman, ada yang sekitar 4.4 miliar, belum lagi dana teman kerjanya yang dipinjamkan dari dana Funder ini, yang telah dibayarkan oleh ‘RWR’ sebanyak 3.35 miliar dari total kisar 12.8 miliar (belum plus bunga Funder),” ujar Nancy Yuliana Sanjoto S.H.

Padahal, dari pihak ‘RWR’ telah di lakukan pembayaran 3.35 miliar akan tetapi MH dari grup perusahaan B tidak mau mengembalikan dengan alasan dana Funder yang di transfer oleh RWR adalah pembayaran hutang piutang DEJ kepada MH kemudian dibuat perjanjian fiktif ‘RWR’ memiliki hutang piutang terhadap atasannya DEJ, akibat MH tidak mau mengembalikan aliran dana dari Funder sebesar 6,2 miliar rupiah ditanggung RWR.

Baca Juga :  Tahun 2024, Ketum JPKP Layangkan Surat Permohonan Pengembalian Hak Ulayat Kaum Datuk Rangkayo Moelia kepada Presiden RI

Hingga dibebankan terhadap ‘RWR’ atas pelapor. Maka itulah kami akan somasi ‘MH’ selaku Pimpinan perusahaan grup B tersebut untuk membayarkan dana Funder sebesar 6.2 miliar tersebut merupakan aliran dana dari ‘RWR’ yang berasal dari EW. Ditambah lagi, ‘RWR’ tidak menerima surat PHK dari GSM bahkan pesangon (gaji) selama ini, semenjak April 2024, ungkapnya.

“Akan kita lihat apakah DEJ, rekan-rekan dari RWR, R (Mediator Funder) dan juga Presdir ‘MH’ akan juga mengembalikan dana Funder. Karena aliran dana ini, di Transfer secara dari rekening pribadi ke pribadi. Dan biaya (dana) yang dikenakan bunga 50% tersebut, digunakan untuk uang sogok / pelicin ke Oknum PNS, atau Pejabat atau Anggota DPRD di daerah, khususnya area Lampung dan Bengkulu wilayah penjualan ‘RWR’ semenjak covid,” ujar pengacara Nancy Yuliana

Pegawai yang berlokasi di Sulawesi Selatan ‘Y’ dan seniornya ‘H’, juga harus ‘RWR’ bantu ke Funder untuk diberikan pinjaman yang belum dikembalikan hingga kini. Hal ini, lantaran ‘RWR’ banyak memiliki kenalan Funder diperintah oleh DEJ sehingga bertumpuk gali lobang tutup lobang untuk membayar uang pribadi MH dengan (bunga 50%) untuk uang pelicin proyek-proyek GSM, dan dalam kasus ini ‘RWR’ bisa memperoleh dana hampir capai 12,8 Miliar.

Baca Juga :  Transformasi Kampung Madani, Bukti Nyata Perjuangan Masyarakat Muka Kuning-Batam

“Dalam hal ini, Karyawan sudah diberikan bunga 50 persen, dan hanya makan gaji juga harus semuanya yang bertanggungjawab (mengembalikan) bukan hanya ‘RWR’ sendirian ditambah bunga pinjaman dari Funder,” ujarnya.

Selain itu, akta di notaris yang diarahkan oleh legal perusahaan GSM yang mana Perjanjian Kerjasama (PKS) tertulis Funder sebagai pimpinan perusahaannya, sementara ‘RWR’ tertulis sebagai Area Manager Marketing, bukan sebagai pimpinan perusahaan tersebut dan Funder transfer ke rekening pribadi ‘RWR’.

“Tidak jelas hutang apa karyawan ke Pimpinan dengan nilai milyaran? Padahal jelas, ada transfer dari rekening pribadi ke rekening pribadi, baik dari rekening RWR ke rekening pribadi orang-orang. Baik RWR telah melakukan kesalahan, namun pertanggungjawaban tidak sendirian tentunya.

Penulis : Cardi S

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *