Saat Hendak Meliput di Bangunan Simpang Lima Semper Diusir Penyelenggara

Hukum245 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  – 

Lagi viralnya sebuah bangunan komersil yang beralamat di Jalan Simpang Lima Semper, Koja, Jakarta Utara, diduga tidak mengindahkan aturan Pemerintah Daerah.

Pasalnya meskipun bangunan itu sudah disegel, namun pekerjaan masih terus dilanjutkan.

Dari pantauan awak media dilapangan, terlihat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mendatangi bangunan tersebut.

Kepada LSM salah satu dari pekerja yang sedang melakukan pekerjaan didalam bangunan itu mengaku, pihaknya disuruh oleh pimpinannya untuk tetap bekerja.

“Saya disuruh tetap kerja oleh pimpinan saya yang bernama Bimo,” katanya singkat di lokasi bangunan, Rabu (5/6/2024).

Diwaktu yang sama, saat ditemui di lokasi pria yang bernama Bimo mengaku keberatan bangunan tersebut didatangi oleh wartawan.

Baca Juga :  Beberapa Tempat Hiburan di Jalan Inspeksi Drain Cakung Masih Beroperasi, Warga Resah dan Minta Dinas Segera Bertindak

Menurut dia, wartawan tidak punya hak mendatangi bangunan tersebut. Dia menyebutkan, pihaknya hanya mau membahas perihal bangunan itu hanya dengan tim keamanan yang sudah dibentuk beberapa waktu lalu.

“Orang yang tidak punya kepentingan, keluar dari bangunan ini, terutama tim media. Karena harus ada izin dari saya,” tegas Bimo singkat.

Dan diketahui bangunan komersil itu disegel oleh pihak Cipta Kerja, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Koja, lantaran tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada hari Kamis (30/5/2024) lalu.

Pada waktu penyegelan, pihak Citata juga didampingi oleh unsur 3 pilar, yakni Babinsa, Kamtibmas, dan Satpol PP Kecamatan Koja.

Namun pada saat melakukan penyegelan, petugas yang ada dilokasi diduga tidak berani ambil tindakan tegas terhadap pekerja yang masih tetap melakukan pekerjaan.

Baca Juga :  BNN dan Baznaz Sepakati Kerja Sama Optimalisasi Dana Keagamaan dalam P4GN

Tak hanya itu, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara pun hingga saat ini tidak pernah ada yang merespon saat di konfirmasi awak media terkait perihal dimaksud. Sehingga kasus tersebut turut menjadi sorotan masyarakat.

Menurut informasi yang dihimpun, diduga pihak pengelola bangunan tersebut telah memberikan uang kordinasi keamanan kepada pihak pengurus RW setempat yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.

Kabar tersebut saat ini sudah menjadi trending bagi masyarakat setempat. Namun Pemkot Jakarta Utara dinilai terkesan lebih memilih tutup mata.

Penulis : Cardi Santoso

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *