Oleh : Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri.
Edisinews.id, Permasalahan Pengganti Pengelolaan Terminal Pelabuhan internasional Batam Center dari pengelola lama PT Sinergi tharada kepada pengelola baru PT Metro Nusantara Bahari, kini selesai dan berakhir di pengadilan negeri Batam,PT sinergi tharada sebagai pihak yang SAH untuk mengelola selama 3 tahun sisa waktu dari perjanjian sebelumnya dengan BP Batam, berdasarkan ketetapan ketua pengadilan negeri Batam nomor : 287 / pdt.G / 2024 / PN.Batam tanggal 30 Juli 2024 keputusan tanggal 7 Januari 2025 dan di ucapkan pada tanggal 8 Januari 2025.
Atas hal tersebut untuk mengelola terminal internasional Batam Center selama 3 tahun oleh PT Sinergi tharada, dan keputusan tersebut dapat di jalankan sekalipun ada banding dan kasasi.
Atas Kejadian tersebut menurut penulis, sungguh sangat memalukan, instansi sebesar BP Batam melakukan kelalaian, lantas apa urgensi nya BP Batam melakukan hal demikian?ini harus disampaikan kepada publik karena jangan sampai masyarakat berspekulasi dan berprasangka bermacam-macam dengan BP Batam.
Sebab masalah pengelolaan terminal pelabuhan Batam center sempat sampai kepada Menkopolhukam saat itu.
Dengan keputusan pengadilan negeri Batam, apakah PT Sinergi tharada akan melakukan eksekusi sebagai mana pernah dilakukan oleh BP Batam dan PT metro Nusantara Bahari, kepada PT sinergi tharada sebelumnya,mari kita tunggu episode berikutnya.
Hirmawansyah