Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu

Hukum180 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  —  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka perorangan dan 2 (dua) tersangka korporasi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu. Pada Kamis (2/1).

Adapun ketiga tersangka tersebut adalah CD, AL dan MAS. Yang mereka itu masing-masing terbukti bersalah atas dugaan korupsi yang dituduhkan oleh pihak kejaksaan bedasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-16/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Serta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.

Berdasarkan alat dan barang bukti yang kuat para tersangka di jerat Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Ungkap Sabu 389 Kilogram dari Jaringan Afghanistan

Adapun alat bukti yang menguatkan kejaksaan dalam menetap status para pelaku antara lain.

Keterangan saksi bagian finance PT Darmex Plantations;
Keterangan saksi bagian marketing PT Darmex Plantations;
Keterangan saksi bagian accounting PT Darmex Plantations;
Keterangan saksi dari penyedia jasa keuangan;
Keterangan ahli TPPU;
Keterangan ahli Digital Forensik;
Keterangan ahli hukum pidana dan hukum korporasi;
Keterangan ahli perekonomian;
Keterangan ahli kehutanan dan lingkungan hidup;
Keterangan ahli penghitungan kerugian keuangan negara;
Surat Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP;
Surat Laporan Hasil Audit Lingkungan Hidup;
Surat Laporan Hasil Audit Perekonomian;
Surat Laporan Hasil Analisis Digital Forensik;
Surat Rekening Koran dari Penyedia Jasa Keuangan.
Didukung dengan bukti bukti yang cukup diantaranya.

Baca Juga :  Muhammad Mul Terpilih Kembali Secara Aklamasi, Sebagai Ketua Karang Taruna DKI Jakarta Masa Bakti 2025-2030

679 (enam ratus tujuh puluh sembilan) dokumen terkait perizinan, pembagian deviden, keuangan, produksi, Pembayaran Titip Olah Sawit, dan lainnya;
9 (sembilan) bidang tanah perkebunan kelapa sawit dan/atau bangunan-bangunan di atasnya seluas 40.471,9 Ha (empat puluh ribu empat ratus tujuh  puluh satu koma sembilan hektar) di Kabupaten Indragiri Hulu;
2 (dua) unit pabrik kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu;
2 (dua) bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 36.303 M² (tiga puluh enam ribu tiga ratus tiga meter persegi) di Kota Dumai;
7 (tujuh) bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 86.629 M² (delapan puluh enam ribu enam ratus dua puluh sembilan meter persegi) di Kabupaten Indragiri Hilir;
5 (lima) bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 32.659 M² (tiga puluh dua ribu enam ratus lima puluh sembilan meter persegi) di Kota Pekanbaru;
13 (tiga belas) perkebunan kelapa sawit dan/atau beserta bangunan seluas 68.338 Ha (enam puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh delapan hektar) di Kabupaten Bengkayang;
7 (tujuh) bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 15.805,67 Ha (lima belas ribu delapan ratus lima koma enam puluh tujuh hektar) di  Kabupaten Sambas – 2 (dua) unit Apartemen di Kota Jakarta Barat;
1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang terdapat di atasnya dengan luas tanah 1.998 M2 di Kota Medan;
5 (lima) bidang tanah dan/atau bangunan seluas 19.056 m2 di Kota Jakarta Pusat;
2 (dua) bidang tanah dan/atau bangunan diatasnya dengan luas tanah 34.662 M2 di Kota Jakarta Selatan dan lain-lain.

Baca Juga :  Belasan Oknum Polisi Dugaan Pemerasan di DWP Sidang Etik Hari ini

Penulis : Cardi Santoso

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *