EDISINEWS.ID, Kepri – Berita terbitan edisinews.id tanggal 14 juli 2024 dengan judul ‘ Ekspor Pasir Kuarsa Oleh PT TTU dari kabupaten lingga menuju Cina di duga Melanggar Hukum ‘.
Saat media konfirmasi kepada Kepala DPMPTS Kepri Hasfarizal Handra,S.sos sampai berita ini ditayangkan bungkam.
Adapun yang di konfirmasi terkait perijinan PT TTU apakah telah sesuai dengan undang-undang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang perijinan berbasis resiko, dengan didahului persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang ( PKKPR ), sehingga PT TTU sudah melakukan ekspor pasir kuarsa dari kabupaten lingga menuju Cina sebanyak 2 Tongkang ( 80.000 metrik ton ), namun Kepala DPMPTS Kepri bungkam.
Bila kita urut kebelakang tentang historis PT TTU, dimana sebelumnya berdasarkan laman google bahwa PT TTU sekitar tahun 2017 telah bermasalah dimana direkturnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Dugaan pengrusakan lingkungan dan penggelapan pajak.
Namun PT TTU masih bisa melakukan ekspor pasir kuarsa ke Cina, sedangkan kita tahu merujuk pada RT/RW provinsi Kepulauan Riau dan RT/RW kabupaten lingga, sejatinya PT TTU tidak bisa melakukan ekspor, mengingat Perda RT/RW provinsi Kepri dan Perda kabupaten lingga tidak mencantumkan Tata ruang pertambangan.
Oleh karena atas ekspor pasir kuarsa yang di lakukan oleh PT TTU apakah telah sesuai dengan peraturan dan telah melunasi pajak.
Seharusnya Polda Kepri dan atau kejaksaan tinggi Kepri melakukan tindakan lidik tentang Ekspor Pasir Kuarsa yang telah di lakukan oleh PT TTU.
(IR)