EDISINEWS.ID | JAKARTA — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka perorangan dan 2 (dua) tersangka korporasi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu. Pada Kamis (2/1).
Adapun ketiga tersangka tersebut adalah CD, AL dan MAS. Yang mereka itu masing-masing terbukti bersalah atas dugaan korupsi yang dituduhkan oleh pihak kejaksaan bedasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-16/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Serta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Berdasarkan alat dan barang bukti yang kuat para tersangka di jerat Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Adapun alat bukti yang menguatkan kejaksaan dalam menetap status para pelaku antara lain.
Keterangan saksi bagian finance PT Darmex Plantations;
Keterangan saksi bagian marketing PT Darmex Plantations;
Keterangan saksi bagian accounting PT Darmex Plantations;
Keterangan saksi dari penyedia jasa keuangan;
Keterangan ahli TPPU;
Keterangan ahli Digital Forensik;
Keterangan ahli hukum pidana dan hukum korporasi;
Keterangan ahli perekonomian;
Keterangan ahli kehutanan dan lingkungan hidup;
Keterangan ahli penghitungan kerugian keuangan negara;
Surat Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP;
Surat Laporan Hasil Audit Lingkungan Hidup;
Surat Laporan Hasil Audit Perekonomian;
Surat Laporan Hasil Analisis Digital Forensik;
Surat Rekening Koran dari Penyedia Jasa Keuangan.
Didukung dengan bukti bukti yang cukup diantaranya.
679 (enam ratus tujuh puluh sembilan) dokumen terkait perizinan, pembagian deviden, keuangan, produksi, Pembayaran Titip Olah Sawit, dan lainnya;
9 (sembilan) bidang tanah perkebunan kelapa sawit dan/atau bangunan-bangunan di atasnya seluas 40.471,9 Ha (empat puluh ribu empat ratus tujuh puluh satu koma sembilan hektar) di Kabupaten Indragiri Hulu;
2 (dua) unit pabrik kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu;
2 (dua) bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 36.303 M² (tiga puluh enam ribu tiga ratus tiga meter persegi) di Kota Dumai;
7 (tujuh) bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 86.629 M² (delapan puluh enam ribu enam ratus dua puluh sembilan meter persegi) di Kabupaten Indragiri Hilir;
5 (lima) bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 32.659 M² (tiga puluh dua ribu enam ratus lima puluh sembilan meter persegi) di Kota Pekanbaru;
13 (tiga belas) perkebunan kelapa sawit dan/atau beserta bangunan seluas 68.338 Ha (enam puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh delapan hektar) di Kabupaten Bengkayang;
7 (tujuh) bidang tanah dan/atau bangunan di atasnya seluas 15.805,67 Ha (lima belas ribu delapan ratus lima koma enam puluh tujuh hektar) di Kabupaten Sambas – 2 (dua) unit Apartemen di Kota Jakarta Barat;
1 (satu) bidang tanah dan/atau bangunan yang terdapat di atasnya dengan luas tanah 1.998 M2 di Kota Medan;
5 (lima) bidang tanah dan/atau bangunan seluas 19.056 m2 di Kota Jakarta Pusat;
2 (dua) bidang tanah dan/atau bangunan diatasnya dengan luas tanah 34.662 M2 di Kota Jakarta Selatan dan lain-lain.
Penulis : Cardi Santoso