Kejagung: Ada Pejabat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Menjadi Tersangka

Hukum215 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  –  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut ada dua pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2005-2024. 

Hal itu diungkapan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (ST) saat ditanya awak media, tentang adanya kemungkinan pejabat eselon 1 dan eselon 2 KLHK di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

“Yaa pasti ada,” ujar burhanudin.

Namun Burhanudin enggan menjawab saat awak media kembali menanyakan tentang adakah mantan Mentri KLHK, dia meminta agar untuk sampai ke tahap itu jangan dulu tergesa gesa.

“Nanti dulu saja, jangan tergesa-gesa,” ucapnya.

Dalam hal ini dirinya memastikan bahwa kasus korupsi di Kementerian tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca Juga :  Polri Akan Kembalikan Barang Bukti Uang Sebesar Rp2,5 Miliar kepada Penonton DWP yang Diperas

“Kami sedang pendalaman. Tentunya dalam waktu sebulan lagi akan kami sampaikan,” tuturnya.

Senada dengan Burhanudin, Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyidikan oleh pihaknya.

“Kasus ini masih dalam penyidikan. Dan Pak Jaksa Agung berhati-hati untuk mengemukakan siapa tersangkanya,” jelas febrie.

Sebelumnya, pada tanggal 3 Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan diantaranya ruangan Sekkjen KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) KLHK,
Direktorat yang membidangi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) dan lain-lain.

“Penggeledahan yang digelar selama 14 jam itu terkait kasus dugaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang melawan hukum
pada tahun 2005–2024 yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara.” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Baca Juga :  Kepala DPMPTS Kepri Bungkam Terkait perijinan Eksport Pasir Kuarsa dari Kabupaten lingga menuju Cina

Penulis : Feri

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *