Export Pasir Kuarsa Oleh PT TTU dari Kabupaten lingga Menuju Cina, di duga Melanggar hukum

Hukum221 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID, Kepri – Export Pasir Kuarsa dari Kabupaten lingga Menuju Cina sudah berjalan sebanyak 2 Tongkang sekitar 40.000 matrik ton / per tongkang dengan demikian eksport berjumlah 80.000 matrik ton, sedangkan pasir kuarsa yang masih ada dalam lingkungan PT TTU sekitar 200.000 metrik ton, atau sekitar 5 tongkang yang belum dikirim. ( 14 / 07 / 2024 )

Adapun informasi yang di sampaikan oleh sumber kepada media bahwa hal ini terjadi karena dugaan adanya pembiaran oleh pemerintah provinsi Kepulauan Riau.

Lanjut sumber pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2023 telah dilaksanakan elisitasi secara tertutup dengan beberapa pihak terkait ekspor pasir kuarsa oleh PT TTU dari kabupaten lingga Menuju Cina bahwa Gubernur kepri melalui Dinas Energi dan sumber daya alam ( ESDM ) dan Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( DPMPTS ) tidak melakukan pelarangan perusahaan tambang pasir kuarsa PT TTU di kabupaten lingga yang sudah melakukan pengiriman pasir kuarsa ke Cina sebanyak 2 Tongkang sekitar 80.000 matrik ton.

PT TTU dari data di peroleh pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi ( IUP.OP ) nomor SK 082 / 1G.a.4 / DPMPTS / 11 / 2023 yang di keluarkan Gubernur kepri Anzar Akhmad tanggal 22 Agustus 2023 yang sebelumnya adalah perusahaan mengelola pertambangan pasir darat, perubahan perijinan dari komoditi pasir darat kepada pasir kuarsa merupakan hal berbeda dan bukan merupakan perpanjangan atas ijin aktif.

Baca Juga :  Perusahaan Blue Steel Diduga Lakukan Reklamasi Tanpa Izin

Yang aneh Moratorium atau pelarangan ijin tambang untuk kabupaten lingga yang di keluarkan oleh Gubernur kepri no .B / 650 / 2 / PUPP ) 2023 tanggal 5 April 2023 terbit setelah ijin PT TTU di terbitkan oleh ESDM Kepri Cq DPMPTS Kepri pada tanggal 22 februari 2023.

Dari data yang diperoleh menurut sumber PT TTU pemegang usaha pertambangan operasi produksi ( IUP – 0P ) nomor SK 082 / 1G.a.4 / DPMPTS/ 11/ 2023 di kelurahan Gubernur kepri Anzar Akhmad tanggal 22 februari 2023 sebelumnya adalah perusahaan yang mengelola pertambangan pasir darat, perubahan perijinan dari komoditi pasir darat ke pasir kuarsa merupakan hal yang berbeda dan bukan merupakan perpanjangan ijin aktif.

Sebelum penambangan di lingga sudah di larang kerena melanggar rencana tata ruang dan wilayah ( RT RW ) .

Berdasarkan SK 082/1G.a.4 / DPMPTS/ 11 / 2023 Gubernur kepri Anzar Akhmad tanggal 22 februari 2013 menyetujui ekspor perdana pasir kuarsa dengan tujuan ekspor negara Cina.

Eksport itu atas nama PT TTU pemenang ijin usaha pertambangan operasi produksi ( IUP- OP ).

Pada bulan Januari 2024 PT TTU sudah mendatangkan dua kapal berbobot 50.000 metrik ton.

Baca Juga :  Komnas Perempuan Apresiasi Kapolri Tunjuk Brigjen Desy Direktur PPA-PPO: Pastikan Kemajuan Berkelanjutan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan

Perusahaan berada di Kp lengkok Desa limbung, kecamatan lingga Utara, kabupaten lingga provinsi Kepulauan Riau, sudah berhasil mengirimkan 80.000 metrik ton pasir kuarsa dari lingga menuju Republik Rakyat Tiongkok ( RRC).

Sumber lain yang didapatkan mengatakan bahwa PT TTU adalah perusahaan yang memiliki ijin aktif dan melakukan perpanjangan pengurusan ijin sebelum moratorium diberlakukan.

PT TTU merupakan pemegang IUP operasi produksi kegiatan usaha pertambangan komoditas silika ( terbit sebelum moratorium ) , dan telah memiliki kelengkapan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan.

Untuk kegiatan penjualan dan ekspor pasir kuarsa,PT TTU telah memiliki ijin tersus persetujuan ekspor yang di terbitkan oleh Pemerintah pusat.

Saat ini selain PT TTU juga terdapat IUP lainnya yang melakukan kegiatan usaha dan penjualan, diantaranya PT GI dan PT CSS yang merupakan pemegang IUP OP komoditas pasir darat.
Moratorium pertambangan di kabupaten lingga, moratorium dilakukan terhadap penerbitan perijinan baru pertambangan di kabupaten lingga, sedangkan bagi pemegang ijin aktif di kabupaten lingga perijinannya di peroleh sebelum moratorium dikeluarkan dapat melakukan kegiatan usahanya sesuai tahap IUP, sepanjang telah memenuhi kegiatan.

Gubernur Kepri pada tanggal 5 April 2023 mengeluarkan moratorium perijinan tambang untuk kabupaten lingga.

Baca Juga :  Beberapa Tempat Hiburan di Jalan Inspeksi Drain Cakung Masih Beroperasi, Warga Resah dan Minta Dinas Segera Bertindak

Dalam moratorium pasal 4 tersebut dikatakan bahwa ‘ sesuai dengan pasal 6 ayat 2 undang undang nomor 26 tahun’ 2007 beserta perubahannya dengan perubahan terakhir peraturan pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, di sebutkan bahwa ‘ penataan ruang wilayah Nasional, penataan ruang wilayah provinsi dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer ‘.

Mengingat perda nomor 1 tahun 2017 tentang RTRW provinsi Kepulauan Riau tahun 2017 – 2037 dan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW kabupaten lingga tahun 2011 – 2031 tidak terdapat pola ruang kawasan peruntukan pertambangan di kabupaten lingga,maka perlu dilakukan penghentian sementara ( moratorium ) perijinan pertambangan yang baru hingga terbitnya perda RTRW provinsi Kepulauan Riau RTRW kabupaten lingga hasil revisi, termasuk moratorium penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang ( PKKPR ) untuk sektor pertambangan.

Ketika dipertanyakan kepada lebih dalam apakah penerbitan IUP-OP pasir kuarsa PT TTU didahului PKKPR ( persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang ) sebagai syarat penerbitan ijin sesuai PP no 5 tahun 2021 pasal 5 tentang perijinan berusaha berbasis resiko, mengingat perda tata ruang provinsi no 1 tahun 2017 belum mengakomodir wilayah pertambangan di kabupaten lingga..( bersambung….)

( ir )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *