Kasus Dugaan Korupsi SIM RS Rumah Sakit Bp Batam anggaran 2020 Mengendap di Kejaksaan Negeri Batam

Hukum/Kriminal251 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | BATAM – Kasus Dugaan Korupsi Sistem menajemen Rumah Sakit Bp Batam anggaran tahun 2020 bertahun tahun Mengendap di Kejaksaan Negeri Batam,hal itu di sampaikan oleh Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri kepada media.

Menurut Ismail hutang kasus kejaksaan negeri Batam harus di selesaikan oleh kejaksaan negeri Batam, sejalan dengan program Bapak presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yaitu ‘ ASTA CITA ‘.

Lanjutnya, jika kejaksaan negeri Batam tidak menyelesaikan kasus tersebut, selaku orang yang pernah diminta keterangan oleh penyidik kejaksaan negeri Batam dan menyerahkan berkas bukti, tentu kecewa.

Di karenakan kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan, namun sampai saat ini tidak ada informasi resmi dari kejaksaan negeri tindak lanjut dari kasus tersebut.

Baca Juga :  Ungkap Illegal Tapping BBM, Danlantamal I Terima Apresiasi dan Piagam Penghargaan dari Direktur Utama PT. Pertamina Persero

Jika kejaksaan negeri Batam tidak menyelesaikan kasus tersebut, berarti ada sesuatu, kesempatan kita akan sampaikan dengan kejaksaan agung RI, bahwa pejabat di daerah tidak serius untuk melaksanakan program Asta cita presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sebagai mana kita ketahui, kasus dugaan korupsi SIMRS BP Batam anggaran tahun 2020 sumber APBN, proyek dengan nilai Rp 1260.000.000, tanpa melalui proses lelang, tetapi menunjukkan langsung, sehingga bertentangan dengan peraturan pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa, kejaksaan negeri Batam, menaikan kasus tersebut ke tingkat penyidikan, namun sampai saat ini tidak ada kepastian hukum, terakhir ujar Ismail, saya konfirmasi kepada jaksa Samuel,jaksa yang pernah meminta keterangan saya, namun bungkam tutupnya

Baca Juga :  Decision Maker BP Batam di Amankan Polda Kepri Terkait Dugaan Korupsi Dermaga Batu Ampar

Red

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *