Kafe Bmart Tutupi Police Line dengan Terpal, Ketua IPW: Lokasi TKP Tidak Boleh Ditutupi dan Cenderung Intervensi

Hukum125 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Adanya lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang dimana masih dipergunakan sebagai lokasi penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian akan ditandai dengan garis polisi (police line). Hal tersebut dimanfaatkan guna mempermudah proses dari aparat dalam melaksanakan tugasnya.

Berbeda dengan sebuah bangunan yang berfungsi sebagai tempat hiburan ini. Sebuah kafe bernama Bmart yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, kemayoran Jakarta Pusat diduga melakukan kekeliruan didalam proses penyelidikan kepolisian.

Dimana, kafe yang dikeluhkan oleh warga sekitar tersebut melakukan penutupan garis polisi (police line) dengan terpal berwarna biru. Hal ini menjadi perhatian dari berbagai pihak, salah satunya dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Dirinya dengan tegas mengatakan bahwa police line itu sebagai penandaan steril dan tidak boleh ditutupi oleh apapun.

“Police line tidak boleh ditutupi,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat (WA). Minggu (5/10/2025).

Dirinya merinci fungsi dari police line atau garis polisi tersebut. Dimana, bangunan atau suatu tempat yang diberlakukan garis pembatas itu tidak diperkenankan untuk masyarakat yang tidak berkepentingan.

“Police line adalah satu bentuk penandaan satu lokasi untuk, dalam keadaan steril dan tidak dapat dimasuki oleh masyarakat yang tidak berkepentingan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Foto : Gambar terbaru Kafe Bmart Kemayoran yang Menutupi Polce Line dengan Terpal Berwarna Biru. (Red).

Alumnus Universitas Indonesia itu juga mengatakan bahwa police line tidak boleh dicopot sembarangan maupun keadaan tertutupi (tak terlihat).

“Police line tersebut tidak boleh dicopot atau dibuat keadaan atau kondisi tidak terlihat, jadi police line tersebut tidak boleh dihalangi oleh benda lain, seperti ditutupi oleh terpal ya,” kata dia.

Salah satu Politikus Indonesia ini mengindikasikan jika police line ditutup atau tak terlihat maka dapat disebut sebagai upaya untuk menutupi fakta bahwasanya tempat tersebut ialah objek (lokasi kejadian perkara).

“Ini adalah satu upaya untuk menutup fakta bahwa tempat tersebut adalah tempat yang menjadi objek TKP (tempat kejadian perkara). Jadi menurut saya tindakan penutupan terpal itu tidak patut, itu harus dicopot terpalnya ya, itu prosedurnya. Karena jika police line tertutup tidak diketahui masyarakat. Kalau tertutup seperti itu maka tempat (TKP-red) bisa mengalami satu intervensi atau kerusakan,” tegasnya.

Meski begitu, Sugeng menuturkan bahwa penutupan pada bangunan yang di police line diperbolehkan untuk ditutup, namun dengan ketentuan harus ada persetujuan dari pihak kepolisian. Akan tetapi garis polisi (police line) tetap posisinya berada diluar dan terlihat.

“Penutupan tersebut jika ingin dilakukan harus persetujuan polisi ya. Sehingga, police line akan dibuat berada diluar, ini prosedurnya nih. Jadi menurut saya, tindakan tersebut berusaha untuk menutup-nutupi bahwa tempat tersebut adalah tempat kejadian perkara dimana ada seorang yang meninggal karena kasus penganiayaan berat,” tuuksnya.

Sempat Terjadi Keributan di Kafe Bmart Kemayoran, 1 Orang Meninggal Dunia

Kafe Bmart yang diberitakan dibeberapa media massa ini sempat menjadi sorotan lantaran kerap terjadi keributan di kafe tersebut.

Terkini, pada hari Kamis (2/10/2025) kericuhan itu pun kembali terulang hingga menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka.

Polisi Masih Menyelidiki Izin Miras di Bmart Kemayoran

Sebelumnya Kasat Reskrim Polrea Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengatakan bahwa polisi akan menyelidiki izin dari aktivitas minuman keras (miras) di kafe tersebut.

“Kami akan menyelidiki aktivitas penjualan miras di kafe ini,” ujarnya kepada wartawan saat olah tkp di kafe bmart kemayoran pada Kamis (2/10/2025).

(Red)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *