EDISINEWS.ID | JAKARTA –
Didapati adanya bangunan tanpa izin di Koja Jakarta Utara membuat beberapa pihak mempertanyakan kinerja atau perhatian dari Suku Dinas Cipta Karya. Tak tertinggal sebuah atensi dari Kasat Pol PP Kecamatan Koja.
Kata Kasatpol PP Kecamatan Koja, Lely menegaskan pelanggaran-pelanggaran Bangunan yang tidak mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) lah yang memiliki peranan tanggungjawab penuh untuk melakukan penindakan.
Hal ini disampaikan Lely saat menanggapi bangunan komersil tak berijin yang berdiri di Simpang Lima Semper, Koja, Jakarta Utara.
“Sudin CKTRP lah yang memiliki tugas menyurati, menyegel hingga menghentikan aktifitas pembangunan gedung yang melanggar aturan. Satpol PP hanya menunggu surat perintah dari CKTRP,” ujar Lely kepada wartawan, Selasa (21/5/24).
“Kaya tadi tuh ada berita tentang bangunan, langsung saya kirim ke Buk Desy (Kasatpel CKTRP Koja),” tandas Lely.
Sebelumnya, bangunan komersil yang berdiri di Simpang Lima Semper Koja Jakarta Utara menuai sorotan. Sebab, bangunan itu diduga kuat tak mengantongi ijin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menanggapi hal itu, Kasatpel Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Koja, Dessy malah menyatakan pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan dengan maksimal di lapangan.
“Kita tidak bisa mengawasi 24 jam, tetapi terkait bangunan yang dimaksud sudah kita berikan surat peringatan (SP) ketiga,” ujar Dessy kepada wartawan.
Ironisnya, meskipun bangunan itu tidak memiliki ijin PGB, para pekerja tetap melanjutkan pembuatan bangunan komersil tersebut. “Kita tidak membolehkan, kita sesuai prosedur aja diberikan surat peringatan,” sambung Dessy.