Ditanya Soal Bangunan Tak Berizin, Kasatpel CKTRP beri Jawaban Begini

Hukum111 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA  – 

Bangunan komersil yang berdiri di Simpang Lima Semper Koja Jakarta Utara menuai sorotan. Sebab, bangunan itu diduga kuat tak mengantongi izin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menanggapi hal itu, Kasatpel Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Koja, Dessy malah menyatakan pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan dengan maksimal di lapangan.

“Kita tidak bisa mengawasi 24 jam, tetapi terkait bangunan yang dimaksud sudah kita berikan surat peringatan (SP) ketiga,” ujar Dessy saat ditemui wartawan di lantai III Kantor Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Selasa 21 Mei 2024.

Ironisnya, meskipun tempat itu tidak memiliki ijin PGB, para pekerja tetap melanjutkan pembuatan bangunan komersil tersebut. “Kita tidak membolehkan, kita sesuai prosedur aja diberikan surat peringatan,” sambung Dessy seperti dikutip Indonesiaglobal.net

Baca Juga :  Kapolda: Harus ada Solusi Baik di Kampung Ambon Jika Mau Bersih dari Narkoba

Tentunya pernyataan sikap CKTRP Kecamatan Koja ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah NO 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung pasal 12.

“Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung,” tulis pasal tersebut.

Sementara itu, Kasatpol PP Kecamatan Koja, Lely menegaskan, Satuan Perangkat Kerja CKTRP memiliki hak penuh dan tanggungjawab untuk melakukan penghentian aktivitas senentara di lokasi bangunan yang diduga tak memiliki ijin PBG.

Baca Juga :  Penghancuran Bangunan Hotel Purajaya Hendaknya Polda Kepri Kembangkan Ranah Pidsus Karena ada Kerugian Negara

“Citata yang memiliki tugas menyurati, menyegel hingga menghentikan aktifitas pembangunan gedung yang melanggar aturan. Pol PP hanya menunggu surat perintah dari CKTRP,” terang Lely.

Sebelumnya beredar video melalui aplikasi perpesanan WhatsApp seluler, terlihat dua orang oknum petugas mengenakan seragam Satpol PP sedangkan dua orang lainnya mengenakan jaket hitam dengan daleman mirip seragam ASN berwarna coklat serta memakai topi berlogo Jaya Raya sedang menyatroni sebuah bangunan yang tak berizin di Jalan Simpang Lima Semper, Koja, Jakarta Utara.

Seorang warga setempat berinisial MI mengatakan, hampir setiap hari lokasi yang sedang dibangun itu sering didatangi petugas.

“Dari kemarin sudah didatangi petugas Satpol PP terus, karena papan proyek izinnya enggak ada,” kata MI beberapa waktu lalu.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *