Warga Keluhkan Limbah Oli Ilegal di Sunter Agung Barat, Dinas Terkait Terkesan Tutup Mata

Berita47 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Aktivitas penampungan limbah oli di Jalan Sunter Agung Barat 2, RT 09/010, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara memicu keprihatinan dan keluhan dikeluhan dari warga. Lokasi yang berdiri tepat di bibir kali drainase atau ruang terbuka hijau itu diduga beroperasi tanpa izin resmi pengelolaan limbah B3 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di lokasi, belasan drum berisi oli bekas terlihat tersusun di depan gudang. Di bagian dalam, drum lain tampak berisi genangan cairan oli bersih yang diduga sudah melalui proses pembersihan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya praktik pengoplosan maupun penampungan oli ilegal, yang langsung bersinggungan dengan aliran kali di tengah kawasan padat permukiman.

Baca Juga :  DPRD Belitung Timur dan PWI Jaya Bahas Sinergi Penyebaran Informasi di Era Digital

Ironisnya, pemilik gudang bernama Dinaria justru menantang balik saat dikonfirmasi. Dengan nada angkuh, ia menunjukkan kartu pers dan mengklaim dirinya wartawan Bhayangkara serta mendapat dukungan aparat kepolisian untuk melancarkan usahanya.

“Saya juga wartawan di Kepolisian Bhayangkara. Orang Polsek dan Polres 72 (Polres Metro Jakarta Utara) sering ke sini, ga ada masalah aman-aman aja,” ujarnya, Jumat 26 September 2025.

Dinaria membantah adanya aktivitas pengoplosan, namun mengakui bahwa oli bekas tersebut dijual kembali ke pabrik melalui anak buahnya. “Ngapain nanya izin, emangnya di sini pabrik? Polisi aja ga ada masalah, sana pergi-pergi,” katanya menutup pembicaraan.

Sementara itu, Lurah Sunter Agung, Teguh Subroto mengaku belum mengetahui keberadaan aktivitas tersebut. Ia menegaskan akan melakukan pengecekan, termasuk status lahan yang digunakan.

Baca Juga :  Tiga Perampok Mobil Pengangkut Uang Rp5,6 Miliar di Padang Ditangkap, Ini Motifnya

“Kelurahan akan koordinasi unit terkait, kewenangan kelurahan adalah mengkoordinasikan setiap permasalahan di wilayah kelurahan, nanti yang tindaklanjut sesuai kewenangan,” ujar Teguh.

Keberadaan drum oli bekas di area itu menambah kuat indikasi lemahnya pengawasan lingkungan. Praktik penampungan atau pengolahan limbah B3 di kawasan kali bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam kualitas air dan kesehatan masyarakat sekitar. Sesuai regulasi, pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Jonggie, belum memberikan keterangan resmi atas klaim pengepul oli yang mengaitkan Polres Jakarta Utara dalam aktivitas di bibir kali tersebut.

Baca Juga :  Warga Gunung Sahari Selatan: Adakan Kegiatan Ronda Malam untuk Mencegah Kriminalitas

Penulis : Cardi S

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *