EDISINEWS.ID | JAKARTA PUSAT – Menindaklanjuti laporan masyarakat, melalui Petugas Gabung dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kecamatan Gambir Kepolisian dan TNI melakukan penertiban parkir liar diatas trotoar di kawasan Jalan Lamatang belakang sekolahan SDN 02 Cideng Jakarta Pusat pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025. Kamis (16/1/2025).
Penertiban dilokasi tersebut langsung dipimpin langsung oleh Danru Gakkum Kecamatan Gambir, Andy Susanto. Dirinya mengatakan bahwa kegiatan dengan melibatkan 30 petugas gabungan tersebut dalam rangka menertibkan Kawasan dari kendaraan yang parkir sembarangan.
“Dan belakangan, ini keberadaan parkir liar yang di atas trotoar itu dikeluhkan oleh masyarakat pengguna pejalan kaki di kawasan Jalan Limatang Cideng Jakarta Pusat,” ucapnya.
Andy Susanto juga menjelaskan, dari penertiban ini dilakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua sebanyak 17 unit yang terparkir sembarangan di atas trotoar atau pun di bahu jalan sehingga dilakukan pengangkutan kendaraan roda dua.
“Dengan penertiban parkir liar ini, diharapkan kedepan masyarakat memparkirkan kendaraan mereka di gedung dan tempat parkir yang sudah disediakan di kawasan jalan suriopronoto yang ada rambut-rambau parkir,” jelasnya.

Sementara itu, Ferdy Danru Tindak Sudin mengatakan, aktivitas parkir liar ini menjadi potensi kerawanan kemacetan serta mengganggu aktivitas pejalan kaki.
Serta pada saat penindakan terhadap parkir liar di atas trotoar dihadiri oleh pihak kepolisian dan TNI serta Satpol PP kecamatan Jakarta Pusat.
“Sedangkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran ( Pasal 21) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruangan Milik Jalan (Pasal 12),” tuturnya.
Penulis : Cardi Santoso