Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Dishub Kecamatan Gambir Tertibkan Parkir Liar di Jalan Lamatang

Berita164 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA PUSAT  – Menindaklanjuti laporan masyarakat, melalui Petugas Gabung dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kecamatan Gambir Kepolisian dan TNI melakukan penertiban parkir liar diatas trotoar di kawasan Jalan Lamatang  belakang sekolahan SDN 02 Cideng Jakarta Pusat pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025. Kamis (16/1/2025).

Penertiban dilokasi tersebut langsung dipimpin langsung oleh Danru Gakkum Kecamatan Gambir, Andy Susanto. Dirinya mengatakan bahwa kegiatan dengan melibatkan 30 petugas gabungan tersebut dalam rangka menertibkan Kawasan dari kendaraan yang parkir sembarangan.

“Dan belakangan, ini keberadaan parkir liar yang di atas trotoar itu dikeluhkan oleh masyarakat pengguna pejalan kaki di kawasan Jalan Limatang Cideng Jakarta Pusat,” ucapnya.

Baca Juga :  18 Jam Air Tak Mengalir, Warga Pulogebang dan Kemayoran Keluhkan Layanan PAM Jaya

Andy Susanto juga menjelaskan, dari penertiban ini dilakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua sebanyak 17 unit yang terparkir sembarangan di atas trotoar atau pun di bahu jalan sehingga dilakukan pengangkutan kendaraan roda dua.

“Dengan penertiban parkir liar ini, diharapkan kedepan masyarakat memparkirkan kendaraan mereka di gedung dan tempat parkir yang sudah disediakan di kawasan jalan suriopronoto yang ada rambut-rambau parkir,” jelasnya.

Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Dishub Kecamatan Gambir Tertibkan Parkir Liar di Jalan Lamatang. (Cardi S).

Sementara itu, Ferdy Danru Tindak Sudin mengatakan, aktivitas parkir liar ini menjadi potensi kerawanan kemacetan serta mengganggu aktivitas pejalan kaki.

Serta pada saat penindakan terhadap parkir liar di atas trotoar dihadiri oleh pihak kepolisian dan TNI serta Satpol PP kecamatan Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Pembangunan Stasiun Jatake Capai 75,9%, Target Rampung Juli 2025

“Sedangkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran ( Pasal 21) dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruangan Milik Jalan (Pasal 12),” tuturnya.

Penulis : Cardi Santoso

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *