Tiga Orang Pria berhasil Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat

Hukum/Kriminal148 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Polisi berhasil membekuk 3 tersangka pengguna sekaligus pengedar narkoba disebuah kosan dikawasan Gunung Sahari Jakarta Pusat.

Dari ketiga tersangka yang diketahui berinisial OP (35), RB (31), dan L (25) tersebut, polisi mengamankan barang bukti dua bungkus plastik teh berisi sabu seberat 2.067 gram, lima plastik klip sedang seberat 420 gram, atau setara dengan hampir 2,5 kilogram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Selasa (15/7/25) menjelaskan, penggerebekan tersebut terjadi dari adanya laporan masyarakat yang curiga akan kegiatan disebuah kosan di kawasan Gunung Sahari Jakarta Pusat yang mengindikasikan adanya kegiatan panyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

Baca Juga :  Hasil Pemeriksaan Propam Polri, Tujuh Anggota Brimob yang Terlibat Tewasnya Driver Ojol Terbukti Langgar Kode Etik

Dari hasil laporan tersebut pihaknya menindak lanjuti dengan intensif dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menggrebek kosan tersebut.

“Berdasarkan dari laporan masyarakat yang curiga adanya kegiatan penyalah gunaan narkoba dan obat terlarang di kosan tersebut kamu melakukan penyelidikan hingga akhirnya kami melakukan penggerebekan,” ujarnya.

Robi lanjut menjelaskan, dari hasil pengerebekan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 3 orang pelaku OP (35), RB (31), dan L (25) warga Kecamatan Sawah Besar.

“Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan dua bungkus plastik teh berisi sabu seberat 2.067 gram, lima plastik klip sedang seberat 2.487 gram atau setara hampir 2.5 kilo gram,” lanjutnya.

Saat ini Satres Narkoba masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Kepala BPOM, Kapolri Pastikan Sinergi Penindakan Mafia

“Untuk pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” Kata Roby.

Penulis : Feri

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *