Satreskrim Polres Metro Jakut Ungkap Kasus Curat di Bawah Tol Tanjung Priok

Kriminal226 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA UTARA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang terjadi di bawah jalan tol kawasan Tanjung Priok.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (29/4/2025), Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. H. Ahmad Fuady memaparkan keberhasilan jajarannya dalam membekuk para pelaku.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/745/IV/2025/Polres Metro Jakarta Utara pada 23 April 2025. Laporan tersebut menyebutkan kehilangan sejumlah plat besi yang menjadi bagian dari struktur jalan tol di kawasan tersebut.

Dan bertindak cepat, tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap tersangka utama berinisial SW (43) di kawasan Tanjung Priok pada hari yang sama. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, empat orang lainnya turut diamankan, yakni RT (51) dan M (51) sebagai pelaku pencurian, serta AK (45) dan ML (41) sebagai penadah barang curian.

Baca Juga :  Marah Ditinggal Istri, Pria di Grogol Petamburan Bakar Rumah Hingga Hanguskan Empat Bangunan

“Dari pengakuan tersangka, SW telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali, sedangkan ML terlibat dalam tiga kali aksi serupa. Barang curian dijual kepada para penadah dengan alasan ekonomi,” ujar Kapolres.

Selain kelima tersangka yang telah diamankan, polisi juga menetapkan dua orang lainnya, berinisial RP dan RD, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga kuat turut terlibat dalam aksi pencurian.

Sejumlah barang bukti berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini, di antaranya 7 keping plat besi milik M, 2 keping plat besi milik AK,

2 unit timbangan milik AK, 1 tabung gas besi milik RT, 2 buah palu,

1 buah pahat, dan

Rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dan penadahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Kapolres Metro Jakut Gelar Sholat Subuh Berjamaah di Masjid Jami Miftahul Huda

Di sisi lain, Joko, perwakilan manajemen PT Citra Marga Nusapala Persada ( CMNP) selaku pemilik material jalan tol yang dicuri, menyampaikan apresiasinya terhadap Polres Metro Jakarta Utara. “Kami mengucapkan terima kasih atas respons cepat dan kerja keras jajaran kepolisian dalam menangani kasus ini,” tuturnya.

Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan terus memburu dua DPO yang masih dalam pelarian dan meningkatkan pengawasan di lokasi-lokasi rawan tindak kriminal serupa.

Penulis : Cardi Santoso

 

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed