Proyek Rp2,1 Miliar Pembangunan Laboratorium MTs Negeri 3 Batam Diduga Gunakan Material Ilegal

Hukum/Kriminal59 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID  | BATAM  – Proyek Kementerian Agama RI Kantor Wilayah Provinsi Kepri dalam pembangunan laboratorium di Sekolah MTs Negeri 3 Batam Kelurahan Sei Lekop Sagulung kini menuai sorotan publik. Kamis, (18/9).

Pasalnya, proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp 2,140.808.893.53 miliar diketahui sumber dana dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan no kontrak : PBJ-394/Ke.32.2/Ks.01.1/09/2025.

Sementara dalam pelaksanaan di lapangan, dugaan kuat kontraktor menggunakan material tanah diduga hasil tambang galian ilegal yang beroperasi di Jalan Brigjen Katamso Tanjung Uncang.

Lebih jauh informasi yang diperoleh dilapangan, sumber menyebutkan kegiatan yang diduga tambang galian tanah ilegal itu milik Yanto alias Ahok.

“Untuk perizinan kegiatan bisa ditanyakan langsung ke Yanto selaku penanggung jawab di lapangan bang,” ungkapan singkat salah satu pekerja kepada media saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Dukung Asta Cita, Kabareskrim Targetkan Berantas Kampung hingga Tutup Jalur Narkoba

Temuan ini menimbulkan dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan pihak-pihak tertentu dalam proyek yang seharusnya mendukung peningkatan mutu pendidikan tersebut.

Bukan hanya itu, temuan di lapangan memperlihatkan, puluhan lori hilir mudik mengangkut material tanah dari lokasi tambang dibawa dan dipakai dalam proyek tersebut.

Ridwan yang mengaku sebagai rekanan kontraktor proyek menyampaikan bahwa ia tidak mengetahui asal usul tanah tersebut.

“Saya kurang tau tanah itu hasil dari tambang tanah ilegal atau tidak, mereka (penjual) mengakui bahwa tanah ini resmi ada izinnya,” ujar Ridwan kepada media saat dikonfirmasi di lokasi proyek.

Bahkan Ridwan meyebut tanah itu dibeli dengan harga Rp 250 ribu per lori dan baru jalan 2 hari sekiranya sebanyak 110 lori.

Baca Juga :  Lantamal IX Gagalkan Aksi Penyelundupan Miras di Pelabuhan Hunimua

Selain itu, sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait turut membuka celah terjadinya penyimpangan anggaran. Indikasi penyalahgunaan anggaran semakin menguat setelah ditemukan adanya selisih harga material yang signifikan dibandingkan dengan harga pasaran.

Sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pelaku dapat terancam penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Dan juga Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Publik mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. Transparansi dan akuntabilitas anggaran pendidikan menjadi tuntutan utama agar dana miliaran rupiah yang bersumber dari negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Baca Juga :  Buntut Penyebaran Berita Negatif, Direktur JAK TV Ditetapkan Tersangka

Hingga berita ini diunggah, pewarta masih mencoba konfirmasi kepada penanggung jawab tambang galian tanah yang diduga ilegal serta kontrakan proyek laboratorium maupun konsultan pengawas proyek.

( Red )

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *