Proyek Pematangan Lahan di Teluk Mata Ikan Nongsa Tanpa Plang Nama, Diduga Siluman

Hukum/Kriminal43 Dilihat
banner 468x60

Edisinews.id, Batam – Pelaksanaan pekerjaan proyek pematangan lahan dan Cut and fill di Kampung Pete Teluk Mata Ikan Kecamatan Nongsa diduga melanggar aturan karena tidak memasang papan plang nama kegiatan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proyek yang dikabarkan dikerjakan oleh kontraktor PT Sri Indah tersebut adalah proyek siluman. Selasa,(10/6).

Dari pantauan pewarta saat di lokasi pada hari Senin (9/6). Aktivitas ini kian tak terkendali. Setiap hari, puluhan truk bertonase besar hilir-mudik membawa tanah timbun dalam jumlah masif. Ironisnya, praktik terang-terangan ini terjadi di wilayah yang secara yuridis berada di bawah pengawasan ketat BP Batam, namun tidak terlihat adanya penindakan.

Baca Juga :  Polisi Akhirnya Umumkan Hasil Tes DNA Bayi yang Tertukar, Ini Hasilnya

Bahkan, di lokasi pewarta menemukan bahwa lahan yang digunakan untuk aktivitas diduga ilegal tersebut justru dipasangi plang bertuliskan: “Lahan Ini Milik BP Batam”. Namun, ketika dikonfirmasi ke pihak PT yang melakukan aktivitas di lokasi tersebut, salah satu pekerja menyebut mengaku hanya sebagai kontraktor dari PT Sri Indah

“Kami hanya sebagai kontraktor dari PT Sri Indah, untuk izin dan lainnya kami kurang paham,” ujar salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya kepada pewarta di lokasi.

Selain itu, dia juga mengarahkan pewarta untuk menghubungi seseorang bernama Rio (diduga nama samaran) yang diyakininya sebagai pengurus kegiatan.

“Pak, kalau ada media datang, hubungi Rio. Rio yang urus ini semua. Dia juga media, Pak,” tambahnya.

Baca Juga :  Hasil Operasi Satresnarkoba Polres Corebon Kota dari Desember 2024 Hingga Februari 2025

Pernyataan ini membuka tabir dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam memuluskan praktik ilegal ini, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan profesi dan perlindungan oknum dalam kegiatan yang merusak lingkungan tersebut.

Bukan hanya itu, patut diduga aktivitas ini tidak memiliki izin lengkap seperti AMDAL, UPL-UKL maupun izin cut and fill dari dinas terkait.

Kerusakan Parah, Pengawasan Nol

Pantauan di lapangan menunjukkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Kawasan pesisir yang semestinya dilindungi justru dirusak secara sistematis untuk kepentingan penimbunan lahan. Ekosistem pesisir yang kaya dan strategis kini berubah menjadi lautan tanah timbun dan debu, dengan risiko tinggi terhadap abrasi dan kerusakan jangka panjang.

Pertanyaan Besar untuk Pemerintah dan APH

Baca Juga :  Operasi Premanisme di Wilayah Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Amankan 21 Orang

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana aparat penegak hukum (APH)? Di mana Dinas Lingkungan Hidup? Apakah BP Batam mengetahui dan membiarkan? Atau justru sudah terjadi kompromi diam-diam antara pelaku dan oknum aparat?

Hingga berita ini diturunkan, pewarta masih mencoba konfirmasi instansi terkait dan APH, maupun penanggung jawab kegiatan tersebut.

Serta pewarta akan terus menelusuri keterlibatan aktor-aktor di balik kegiatan ilegal ini, dan akan segera merilis hasil lanjutan penyelidikan dalam edisi berikutnya.

(Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed