EDISINEWS.ID | JAKARTA – Dengan modus dapst menghilangkan bopeng pada wajah, tersangka berinisial RA dan DNJ secara sengaja membuka jasa “Menghilangkan Bopeng” pada wajah dengan cara di gosok dengan alat GTS Roller.
Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia milikinya. Namun naas aksi kedua tersangka itu tercium oleh petugas Kepolisian.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/24) menjelaskan, kasus berawal dari Salon Ria Beauty yang beralamat di Graha Kencana Raya No.51 Karanglo, Balearjosari, Kecamatan Singosari Malang Jawa Timur dengan menggunakan Akun Instagram riabeauty.id dan website www.riabeauty.id.
Dalam akun akun tersebut diperlihatkan video-video treatment (perawatan) Derma Roller yang dilakukan oleh tersangka RA yang menyediakan layanan treatment Derma Roller panggilan sesuai dengan kota tempat tinggal pelanggan.
“Diakun istagram dan websitenya para tersangka menunjukan video treatment dengan segala promosinya,” ungkap Wira.
Dari temuan itulah, lanjut Wira, Kemudian pada 14 November 2024 anggota Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirim pesan Whatsapp ke nomor salon tersebut untuk menanyakan layanan tretament Derma Roller panggilan. Dan mendapat respon dari tretament Derma Roller panggilan tersebut. Hingga polisi bisa menggali informasi dan mengadakan janji bertemu dengan harga yang telah di sepakati.
“Selanjutnya oleh Admin Riabeauty diminta identitas dan foto wajah. kemudian diberitahukan biayanya senilai Rp15 juta dan jika berminat diminta untuk segera melakukan pembayaran DP sebesar Rp1 juta,” terangnya.
Tanggal 15 November 2024, Admin Riabeauty mengundang ke group Whatsapp “Derma Roller Jakarta Desember” yang didalamnya sudah ada sembilan anggota kepolisian yang memang sudah masuk ke grup wa mereka.
“Dari Informasi di Grup Whatsapp untuk jadwal Derma Roller di Jakarta tanggal 1 Desember 2024 di Hotel Somerset Grand Citra Jakarta, Ciputra World Jakarta Jalan Prof DR. Satrio No.1 RT.05 RW.02 Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan,” jelas Wira.
Pada hari dan tanggal yang telah ditentukan yaitu 1 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB anggota Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi Kamar 2028 Hotel Somerset, dan pada saat didatangi tersangka RA didapati telah melakukan treatment Derma Roller dengan didampingi oleh DNJ terhadap enam orang perempuan dan seorang laki-laki dan akan melakukan teratment Derma Roler terhadap perempuan yang bernama N.
“Saat didatangi pihak kami, kedua tersangka sedang melakukan treatment ke salah satu konsumen nya,” lanjut Wira.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti roller bekas pakai, serum, dan cream anastesi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller dan cream anastesi juga tidak memiliki izin edar, kemudian RA bukan seorang dokter dan DNJ juga bukan seorang tenaga medis.
Keduanya dijerat dengan pasal 435 Jo. pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau pasal 439 Jo. pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Wira.
Penulis : Feri