EDISINEWS.ID | JAKARTA – Konsistensi Polri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat kembali dibuktikan, diantaranya dalam menindak dan membongkar Kasus-kasus narkoba yang jelas-jelas dapat merusak dan menghancurkan fisik serta mental anak-anak Bangsa.
Tercatat dalam kurun waktu hampir 1 tahun ini per november 2024 Polri telah menindak 37.526 kasus yang berkaitan dengan narkoba.
Data penindakan yang mencapai puluhan ribu kasus tersebut, adalah akumulasi dari data kasus penindakan di bulan januari sampai dengan november 2024. Dilima provinsi daerah di indonesia.
Dintara nya :
Sumut 4.462 penindakan
Sulsel. 2. 303 penindakan
Jatim 3. 711 penindakan
Merto jaya. 4.950 penindakan
Data tersbut di peroleh dri polda di masing masing provinsi per 20 oktober 2024.
Dari penindakan tersebut juga terjaring 34.986 tersangka dengan hukuman yang bervariatif sesuai dengan peran para pelaku tersebut.
Ancaman hukuman yang di terima paa pelaku maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup bagi produsen atau gembong narkoba.
Untuk pengedar terancam pidana 4 tahun sampai dengan hukuman mati juga denda maksimal10 milyar. Untuk pengguna ancaman pindana 4 tahun penjara.
Direktur tindak pidana Narkoba Mabes Polri Brigadir Jendral Polisi Mukti Juharsa mengatakan.
“Pemberantasan narkoba harus lebih gencar, berani, benar, dan konprehensif serta di lakukan secara terpadu. Seluruh anggota terus berperang dan tuntaskan maslah narkoba dri hulu ke hilir” kata Direktur tindak pidana Narkoba Mabes Polri Brigadir Jendral Polisi, Mukti Juharsa.
Bentuk penindakan yang terpapar dalam diagram Polri antara lain, penangkapan tersangka yang terlibat narkoba. Penyelidikan terhadap tersangka dan pengumpulan barang bukti juga mencari Tersangka lainnya. Merehabilitasi tersangka
memusnahkan tempat produksi dan juga narkoba yang ditemukan.
Penulis : Feri