EDISINEWS.ID JAKARTA – Terkait tempat hiburan malam (THM) cafe Remang-remang yang sempat diresahkan oleh beberapa warga disekitarnya nampaknya belum usai atau dapat disebut tidak adanya sebuah tindakan dari pihak pemerintahan setempat. Rabu, (26/6/2024).
Hal itu terlihat dari adanya rasa acuh pemilik cafe yang diduga tidak menghiraukan surat imbauan yang diberikan oleh pihak Kelurahan Cilincing Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Sehingga tempat hiburan malam itupun masih beroperasi sampai saat ini.
Dalam rangkuman surat imbauan yang dikirimkan oleh Kelurahan Cilincing kepada pihak cafe pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 berisikan kepada semua pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) di Kojem Sajem Rawamalang dengan nomor: 199/AT.13.01. Pada tanggal 19 Juni 2024. Berdasarkan hasil pantauan petugas lapangan. bahwa masih terdapat bahwa cafe, tempat usaha saudara masih melakukan kegiatan pasca dilakukan oleh petugas yang berwenang dan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 8 tahun 2007 tentang Keterlibatan Umum.Pasal 48 ayat (1) dan (2) yang mengatur bahwa :
“Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin Gubernur atau pejabat yang di tunjuk dan setiap penyelenggara tempat usaha hiburan yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dan izin yang dimiliki” alamat di Jalan Inspeksi Cakung Dran, Cilincing, Jakarta Utara.yang berdiri di atas tanah negara.” Isi seurat imbauan dari pihak Kelurahan Cilincing yang ditujukan kepada para pemilik cafe tersebut bebrapa waktu lalu.
Keterangan itu juga disampaikan oleh Lurah Cilincing, Sarmudi. Dirinya mengatakan pihaknya sudah melaukan tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang beroperasi diwilayah itu.
“Tindakan tegas sudah dilakukan terhadap THM yang ada di wilayah tersebut seperti Sajem Kojem Rawamalang dan tindakan sudah kami lakukan melalui Satpol PP,”Kata Sarmudi, pada saat dikonfirmasi oleh awak media Edisinews.id Selasa tanggal 25 Juni 2024.
Sarmudi juga mengatakan beberapa THM yang berada di lokasi masih beroperasi, dirinya juga tak mengelak jika adanya pihak pemilik cafe tak menghiraukan surat imbauan tersebut.
“Makanya kami berikan Himbauan kembali dan kalau masalah penindakan, adanya di Penegak Perda kalau kita” Kelurahan memberikan himbauan sesuai dengan peraturan Perda no 8,” ucap Sarmudi.
Sementara di sisi lain warga yang sudah resah terkait adanya tempat hiburan malam tersebut akhirnya menyatakan sikap kekhawatirannya bila terjadi kriminalitas di lokasi itu.
“Dilokasi tersebut diduga adanya sebagai tempat es*k-es*k dan tempat seperti ini bisa memicu adanya kriminal seperti pemerkosaan jangan sampai sudah kejadian baru ada tindakan,” keluh warga.
Warga juga mengimbau kepada seluruh instansi terkait diharapkan untuk komitmennya dalam memberikan tindakan.
(TIM)