Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Predaran Narkotika Periode Maret – April 2025

Hukum292 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Sebagai bukti nyata dalam memberantas peredaran narkotika, pada hari ini Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana narkotika. Senin (28/4/2025).

Melalui press release yang digelar di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok ini, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing mengatakan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut sebagai wujud komitmen polri.

“Sesuai komitmen dari pada Polri dalam memberantas peredaran narkotika, pada hari ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap peredaran narkotika periode bulan maret sampai april tahun 2025,” ungkap Martuasah dalam press conference tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut terdapat 10 kasus serta belasan tersangka yang berhasil diamankan. “Dari 10 kasus ini kami mengamankan 12 tersangka dan berikut barnag bukti nartkotika jenis sabu 1.526, 27 bruto atau 1 kg lebih dan ganja 68,3 gram bruto dan ekstasi sebanyak 48 butir,” terangnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tegaskan Pentingnya Keadilan Hukum yang Humanis Berdasarkan Pancasila

Masing-masing pengedar narkotika tersebut berinisial BS (44), K (43), HA (27), IS (23), RA (32), MY (42), S (43), AL (42), ED (41), LD (35), AA (25) dan Y (51).

“Kemudian pasal yang persangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 113 ayat 2 ayat 1. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” urai Kapolres.

Dari pengungkapan ini, Polri khususnya Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menyelamatkan 15.366 jiwa.

“Penindakan ini sebagai upaya dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di DKI Jakarta khususnya di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok,” tukasnya.

Baca Juga :  Dewan Kehormatan PWI Menang Gugatan Perdata Kasus Cashback

Penulis : Cardi Santoso

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *