Perusahaan Blue Steel Diduga Lakukan Reklamasi Tanpa Izin

Hukum131 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | BATAM  –  Kasus reklamasi yang diduga dilakukan tanpa izin oleh perusahaan asal Australia, Blue Steel, di kawasan kabil Batam terus menuai perhatian. Perusahaan besar ini akan berdiri di atas lahan seluas 625.837,92 meter persegi dengan nilai investasi mencapai Rp 3,5 triliun. Namun, tindakan reklamasi yang dilakukan Blue Steel kini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Pihak BP Batam, melalui humas Arstuti Sirait, hingga saat ini belum memberikan jawaban terkait beberapa pertanyaan yang diajukan oleh media mengenai izin reklamasi yang dimiliki Blue Steel. Ketidakjelasan ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat dan media.

Penolakan terhadap reklamasi ini sebelumnya juga pernah dilakukan oleh warga sekitar. Mereka khawatir bahwa tindakan tersebut akan merusak ekosistem pantai dan mengganggu aktivitas nelayan setempat yang bergantung pada hasil tangkap di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Ketum PWI Pusat, Hendri Bangun, Wartawan Kompas, Melawan DK Tidak Mau Tuntaskan PWI Gate

Pemerhati lingkungan hidup kota Batam, Budiman Sitompul, menyayangkan tindakan perusahaan yang melakukan reklamasi tanpa memperhatikan kondisi sekitar kawasan pantai. “Reklamasi ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada mata pencaharian nelayan. Kita harus mempertimbangkan keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,” ujar Budiman.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan lingkungan yang dihadapi Batam. Diharapkan pihak berwenang segera memberikan klarifikasi dan tindakan tegas agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa mendatang.

(Tim)

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *