EDISINEWS.ID | JAKARTA – Terduga pelaku pengancaman disertai pemerasan youtuber Ria Yunita dengan nama tenar Ria Ricis ditangkap Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, terduga pelaku berinisial AP (29) berhasil diamankan di kawasan Cipayung Jakarta Timur.
“Pada tanggal 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP, di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim,” ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Dalam keterangannya Ade Safri menuturkan setelah ditangkap AP kemudian dibaea oleh tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan mendalam, berikutnya dilakukan penahanan di rutan PMJ.
“Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh YouTuber Ria Yunita alias Ria Ricis terkait dugaan pemerasan atau pengancaman.
Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan polisi tersebut diterima Polda Metro Jaya sekira tanggal 7 Juni 2024.
“Sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh Saudari RY alias RR,” ujar Ade Ary kepada wartawan
Ade Ary menuturkan bahwasanya Ria Ricis perihal laporan tersebut mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Jacky yang disebutnya melakukan pengancaman menyebarkan foto atau video pribadi melalui media sosial.
“Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial,” ucapnya.
Penulis : Ade P