Pengedar Obat Keras di Tanah Abang Diringkus Polisi

Hukum/Kriminal97 Dilihat
banner 468x60

EDISINEWS.ID | JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan satu orang pria terduga pengedar obat keras dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penekanan Kapolda Metro Jaya terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah hukumnya.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu dini hari, 20 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kamar kos-kosan yang terletak di Pasar Tanah Abang Blok G, RT 00 RW 00, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama “DS”, pria kelahiran Palembang, 8 Juli 2004, warga Simpang Raja Pendopo, Sumatra Selatan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 24 bungkus Eximer (sekitar 120 butir) dan 3190 lempeng Tramadol yang totalnya mencapai 31.900 butir. Seluruh barang bukti kini telah diamankan.

Baca Juga :  Ibu Rumah Tangga ini Laporkan Penganiayaan yang Dialaminya ke Polisi

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satres Narkoba Jakarta Pusat pada Sabtu malam, 19 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, terkait dugaan insiden kekerasan terhadap seorang wartawan yang sedang merekam aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di sekitar Jembatan Tinggi, Jati Pulo, Tanah Abang,” terang Kasat Narkoba Polres Metro Jakpus, Roby

Menindaklanjuti hal tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luas.

Baca Juga :  Tim Pengamanan Gabungan TNI-Polri Berhasil Ringkus Pengedar Ekstasi di Wisata Pulau Berhala

Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayah hukum Jakarta Pusat

Penulis : Dede H

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *